Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejati Semarang, Terpidana Theng Hong Sioe als Soso (yang di tengah) dalam kasus perpajakan secara berlanjut-Dok. Puspenkum Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Penangkapan dilakukan di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Identitas buron yakni:

Nama/Inisial : Theng Hong Sioe als Soso

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun/18 Agustus 1958

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Swasta (Direktur CV Sumber Alam Sakti) 

Alamat : Perum Permata Hijau P 217 RT 06/RW 18, Kecamatan Tembalang, Semarang

Terpidana Theng Hong Sioe als Soso dinyatakan bersalah melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan dengan isi tidak lengkap. Serta tidak menyelenggarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana "Perpajakan secara berlanjut."

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk Buron Penipuan Rp 12 Miliar di Madiun

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung