Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejati Semarang, Terpidana Theng Hong Sioe als Soso (yang di tengah) dalam kasus perpajakan secara berlanjut-Dok. Puspenkum Kejagung-
Karena perbuatannya, Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030 (empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Saat ditahan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penahanannya berjalan lancar. Kemudian terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo
“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung