Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap buronan DPO asal Kejati Kalimantan Barat (orang dengan baju putih).-Puspenkum Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Keberhasilan itu berdasar rilis yang dikirim Kejaksaan Agung, Selasa malam, 9 September 2025.

Bersama Tim Kejati Kalbar, SIRI Kejagung menangkap buron di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

Identitas buron tersebut yakni:

Nama/Inisial : RS

Tempat lahir : Pontianak

Usia/Tanggal lahir : 37 Tahun / 9 September 1988

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan         : Karyawan Swasta 

Alamat : Jl. Parit A. Husin, RT 003/012, Pontianak, Kalimantan Barat

RS terjerat dalam kasus PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada 2015, saat pembelian atau pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar. Tanah tersebut berlokasi di pinggir Jl. A. Yani I, dengan luas 7.883m2 dan terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM). Biaya perolehan tanah mencapai Rp99.173.013.750.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung