Polemik Anggota DPRD Wakatobi Mantan Buron Kasus Pembunuhan, Polisi Disorot soal SKCK

Kuasa hukum bantah status DPO La Ode Litao dan soroti SKCK polisi.-disway.id-
HARIAN DISWAY — La Ode Litao yang duduk sebagai anggota DPRD Wakatobi, meski disebut berstatus buronan kasus pembunuhan masih menjadi teka-teki hukum.
Persoalan itu semakin rumit setelah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi ikut dipersoalkan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat
Dalam sebuah podcast berjudul Apa yang Tony Hasibuan Tahu tentang DPO Litao?, Tony menyoroti dugaan kesalahan polisi terkait penetapan DPO dan penggunaan (SKCK).
Ia menegaskan bahwa klaim polisi tentang status DPO yang disematkan kepada La Ode Litao tidak pernah secara resmi ada.
BACA JUGA:Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Jatim Capai Rp 70 Juta per Bulan
Kuasa hukum La Ode Litao, Tony Hasibuan, menyoroti dugaan kesalahan aparat dalam menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, klaim kepolisian selama ini tidak pernah disertai dokumen resmi yang sahih.
Tony menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus melewati proses resmi yang transparan sesuai KUHAP.
BACA JUGA:Said Abdullah: PDIP Jatim Evaluasi Kinerja Anggota DPRD
Menjatuhkan status DPO tanpa bukti sah, apalagi tanpa adanya hasil visum, bisa melanggar hak asasi manusia dan merusak reputasi seseorang.
“Kalau memang ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang menunjukkan adanya korban pembunuhan,” tegas Tony Hasibuan, dikutip Minggu, 14 September 2025.
Tony juga mempertanyakan peran SKCK dalam kasus ini. Dokumen yang seharusnya hanya bersifat administratif justru dipakai polisi untuk memperkuat tuduhan terhadap kliennya.
Menurutnya, cara itu menyalahi fungsi SKCK sebagai catatan objektif tentang riwayat hukum seseorang. Penggunaan dokumen tersebut di luar konteks bisa menyesatkan opini publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id