Polemik Anggota DPRD Wakatobi Mantan Buron Kasus Pembunuhan, Polisi Disorot soal SKCK

Kuasa hukum bantah status DPO La Ode Litao dan soroti SKCK polisi.-disway.id-
BACA JUGA:Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban Umum di Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
“SKCK seharusnya objektif, bukan dijadikan alat untuk membangun tuduhan. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan kuasa hukum ini menimbulkan sorotan baru pada prosedur penerbitan SKCK di Wakatobi.
BACA JUGA:Heboh Tunjangan Rumah Rp78,8 Juta, Pramono Anung: Bola Ada di DPRD DKI
Di sisi lain, pihak keluarga korban menyambut baik penetapan tersangka terhadap Litao.
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menilai langkah kepolisian sudah tepat, meski Litao sebelumnya sempat berstatus DPO selama 11 tahun.
BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Bebaskan Warga Pinjam Mobil Dinas Miliknya, Gratis Sopir dan Bensin
“Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Sofyan.
Ia mengungkapkan, Litao sempat melarikan diri saat proses hukum berjalan pada 2014. Namun, menjelang Pemilihan Legislatif 2024, Litao kembali muncul dan berhasil mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.
BACA JUGA:Deni Wicaksono: DPRD Jatim Fokuskan P-APBD 2025 untuk Program Pro Rakyat
“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” kata Sofyan.
Sebagai informasi, La Ode Litao merupakan Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Fraksi Hanura. Tony meminta kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan kejelasan hukum.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
“Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa bukti,” jelasnya.
Polemik ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat Litao telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anak di Wakatobi berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra sejak 28 Agustus 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id