Heboh Tunjangan Rumah Rp78,8 Juta, Pramono Anung: Bola Ada di DPRD DKI

Heboh Tunjangan Rumah Rp78,8 Juta, Pramono Anung: Bola Ada di DPRD DKI

Pramono Anung angkat bicara terkait tunjangan DPRD DKI Jakarta yang mencapai senilai Rp78,8 juta per bulan. Dan menyatakan bahwa DPRD akan mengadakan rapat terkait audit terhadap tunjangan tersebut pada hari Senin, 8 September 2025. --

HARIAN DISWAY – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait tunjangan DPRD DKI Jakarta yang mencapai senilai Rp78,8 juta per bulan.

Dan menyatakan bahwa DPRD akan mengadakan rapat terkait tunjangan DPRD DKI Jakarta. Hal ini disampaikan pada Senin, 8 September 2025 usai meresmikan Halte Jaga Jakarta di Senen.

Pramono Anung menyampaikan bahwa DPRD akan mengadakan rapat terkait tunjangan tersebut. Ia juga telah berkomunikasi dengan pihak DPRD. 

“Yang pertama seperti yang saya sampaikan saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu,” kata Pramono, usai meresmikan Halte TransJakarta pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Tunjangan Dipangkas, Gaji Bersih Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR

Pramono menegaskan, kewenangan terkait tunjangan DPRD sepenuhnya berada di tangan DPRD DKI Jakarta. 

Dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta ditegaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan keuangan dan administrasi DPRD.

Aturan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017. 

“Tentunya kewenangan, keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta,” kata Pramono.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPR Satu Per Satu Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan, Ada PDIP Sampai Golkar

Berdasarkan dokumen resmi dari Rekapitulasi Take Home Pay Juli 2025, ada tercatat total dari jumlah penerimaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah yang mencapai Rp106,5 juta sebelum adanya pemotongan.

Rincian dari Rp106,5 juta berupa uang representasi Rp2,4 juta, uang paket Rp240 ribu, tunjangan jabatan Rp3,48 juta, tunjangan perumahan Rp78,8 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, tunjangan beras Rp150 ribu, serta tunjangan badan musyawarah dan badan anggaran masing-masing Rp217.500.

Tetapi jumlah tersebut tidak diterima secara penuh. Berdasarkan slip gaji, ada pemotongan slip gaji yang mencapai lebih dari Rp46 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: