Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban Umum di Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban Umum di Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani membacakan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.-PDIP Jatim-

HARIAN DISWAY - Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin, 8 September 2025menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, hadir untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, dan dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, asisten bupati, para kepala SKPD, camat, serta lurah se-Banyuwangi.

Dalam paparannya, Ipuk menegaskan bahwa Banyuwangi selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, bersih, nyaman, dan tertib. “Salah satu tantangan kita adalah bagaimana membuat wisatawan betah tinggal lebih lama. Salah satu jawabannya adalah menciptakan lingkungan yang semakin nyaman, tertib, aman, dan bersih,” ujarnya.

Data terbaru menunjukkan pertumbuhan sektor pariwisata yang cukup signifikan. Pada Juli 2025, tercatat 76.865 tamu hotel menginap di Banyuwangi, dengan 89,40 persen di antaranya wisatawan domestik dan 10,60 persen wisatawan mancanegara. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel mencapai 43,17 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Jawa Timur (35,27 persen) maupun nasional (40,13 persen). Untuk hotel berbintang, TPK bahkan mencapai 62,98 persen.

BACA JUGA:Mulai 11 Agustus, Stasiun Glenmore di Banyuwangi Resmi Jadi Perhentian Baru KA Pandanwangi

BACA JUGA:Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Beroperasi Besok

“Dengan demikian, mereka bukan hanya datang dan singgah, tetapi juga ingin kembali dan merekomendasikan Banyuwangi ke dunia,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ipuk menegaskan, dasar hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Regulasi tersebut menekankan pentingnya urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan dasar.

“Pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram serta bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan kegiatan dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram,” jelas Ipuk.

Lebih lanjut, ruang lingkup Raperda ini mencakup beberapa aspek, mulai dari tertib lalu lintas, jalur hijau, taman, tempat umum, lingkungan, bangunan, hingga peran serta masyarakat. Selain itu, juga diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan, serta penguatan kelembagaan.


Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.-PDIP Jatim-

Ipuk menekankan bahwa tujuan utama Raperda bukan sekadar soal aturan atau sanksi. “Dengan adanya raperda ini, kita berharap Banyuwangi semakin mantap menjadi daerah tujuan wisata yang bukan hanya indah secara alam, tetapi juga nyaman secara sosial. Investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan Banyuwangi akan semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tenteram, bersih, dan indah,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: