Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap buronan DPO asal Kejati Kalimantan Barat (orang dengan baju putih).-Puspenkum Kejagung-
BACA JUGA:Polda Kepri Tetapkan 2 Bos Proyek Pembangungan Gedung BKKBN Masuk DPO
BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
Dalam pengadaan tanah tersebut, diduga pelaksanaannya tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada tahun 2015, yakni SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013.
Hal ini mengakibatkan terjadinya kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Diketahui, RS memiliki peran sebagai Kuasa Penjual Tanah. Sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketika proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar. Selanjutnya, Tersangka RS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Rabu siang, 10 September 2025.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
BACA JUGA:Dirtek PSSI Kunjungi Persebaya, Diskusi Ekosistem Sepak Bola Indonesia!
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung