Polda Kepri Tetapkan 2 Bos Proyek Pembangungan Gedung BKKBN Masuk DPO

2 Bos proyek pembangunan gedung BKKBN ditetapkan sebagai DPO--Instagram humas polda kepri
HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp 4,1 miliar. Kedua tersangka itu saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO yang diberikan kepada dua tersangka itu ditetapkan setelah keduanya tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. "Kedua tersangka yakni Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung. Mereka diduga melakukan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arthur Sitindaon.
Status tersangka keduanya telah ditetapkan sejak lama. Akan tetapi, selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah hadir. Karena itu, pihak Polda Kepri menetapkan status DPO.
AKBP Arthur Sitindaon menjelaskan bahwa, total transaksi pembelian material bangunan oleh kedua tersangka itu mencapai Rp 8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayarkan. Untuk sisanya, senilai Rp 4,1 miliar, tidak pernah dilunasi.
BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
Awal Perkara
Kasus ini berawal ketika perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya Tumbur S, memasok bahan bangunan untuk proyek pembangunan gedung tersebut. Pemesanan bahan bangunan itu dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin oleh Samsuar Adi.
Akan tetapi, pemodal utamanya adalah Nathanael Simanjuntak. Awalnya seluruh proses pembayaran berjalan lancar. Namun, sejak Desember 2024, pembayaran mulai macet.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengeluarkan 10 lembar cek Bank Sumut. Dari 10 lembar cek itu, hanya satu lembar yang bisa dicairkan senilai Rp 160 juta pada Maret 2025. Sisa cek lainnya tidak dapat dicairkan karena saldo kosong dan rekening sudah ditutup.
Kasus ini sudah ditangani mulai dari pemeriksaan beberapa saksi, penyitaan barang bukti hingga penelusuran transaksi di salah satu bank.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati DK Jakarta
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nathanael berperan sebagai pemilik modal. Sementara Samsuar hanya berperan sebagai direktur PT Putri Mahakam Lestari. Polisi menduga kedua tersangka itu sudah melarikan diri sejak kasus ini dilaporkan.
“Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun sampai saat ini mereka belum ditemukan. Data perlintasan sudah kita minta ke imigrasi dan akan ditindaklanjuti untuk pencekalan,” ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda kepri