Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejati Maluku, tersangka GS dalam kasus dugaan korupsi Rp 31 miliar-Dok. Puspenkum Kejagung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Selasa 26 Agustus 2025.
Identitas buron yakni:
Nama/Inisial : GS
Tempat lahir : Ambon, Maluku
Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun / 14 April 1972
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon/Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
BACA JUGA:Polda Kepri Tetapkan 2 Bos Proyek Pembangungan Gedung BKKBN Masuk DPO
BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perihal pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000.
Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung