Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejati Maluku, tersangka GS dalam kasus dugaan korupsi Rp 31 miliar-Dok. Puspenkum Kejagung-
“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati DK Jakarta
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung