Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati DK Jakarta

Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati DK Jakarta

Buronan Remyzard Adi Putra (yang dilingkari) dikawal oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI usai ditangkap-dok. Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta. Penangkapan bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Identitas buronan tersebut yaitu:

Nama/Inisial : Remyzard Adi Putra

Tempat lahir        : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun / 1 Juni 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama         : Islam

Pekerjaan         : Karyawan Swasta 

Alamat                 : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021 pada tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti bersalah terkait tindak pidana penipuan. Akibat perbuatannya, Remzyard dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Saat dilakukan penangkapan, Remzyard bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Kemudian dirinya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: