Polisi Tangkap 30 Orang saat Jemput Paksa Putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Kamis 07-07-2022,15:03 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JOMBANG, HARIAN DISWAY - Ratusan Brimob Polda Jatim diterjunkan ke Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis, 7 Juli 2022. Polisi menangkap  Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) yang menjadi DPO selama 6 bulan dalam kasus pencabulan santriwatinya.

Toko dan rumah warga ditutup demi keamanan. Warga dan santri kembali menyatukan kekuatan untuk perlawanan. Lima bulan sebelumnya, mereka berhasil mengusir polisi dan melindungi MSAT.

Pada 3 Juli lalu, kendaraan MSAT, sempat dihadang di salah satu jalan di Ploso, Jombang oleh polisi. Namun, tersangka kasus pencabulan santriwati berhasil kabur dengan naik mobil yang lain dan kembali masuk ke dalam pondok pesantren. Polisi sempat mengejar hingga ke dalam ponpes, namun diusir paksa oleh pihak ponpes.

Ratusan personil polisi termasuk pasukan brimob polda Jawa Timur dikerahkan ke ponpes 3 Juli laly. Namun, penolakan kembali terulang dan polisi tidak berhasil mengeluarkan tersangka dari dalam ponpes.

Kali ini Brimob Polda Jatim dan Polres Jombang datang lebih banyak. Aparat menggunakan pakaian dan senjata lengkap merangsek masuk ke wilayah ponpes. 

Wartawan dilarang masuk. Dari luar gapura, terdengar teriakan dari dalam ponpes asuhan KH Muhammad Muchtar Mu'thi itu. Terjadi aksi saling dorong di dalam ponpes. 

Tak lama kemudian, polisi menangkap sejumlah pihak yang menghalangi petugas. Sekitar 30 orang diangkut ke tiga truk Polda Jatim.  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak yang ditangkap akan diperiksa karena menghalang-halangi upaya polisi.

"Nanti di polres kami akan pilah-pilah mana yang santri, mana yang sukarelawan. Akan kami periksa karena mereka menghalang-halangi upaya kita," katanya, di lokasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, pihaknya tetap memburu MSA, putra kiai ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, sebagai buron kasus pencabulan santriwatinya. 

MSAT diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwatinya sejak 2017. Korban mengaku, modus MSAT adalah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya.

Namun di tengah seleksi, para santriwati mendapat pelecehan seksual dari MSAT. Akhirnya pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual terhadap tiga santriwati.

Kabarnya MSAT sudah ditangkap. Namun hingga sore ini belum ada informasi resmi dari kepolisian. (*)

 

Kategori :