Maka langkah antisipasinya hanya satu. Yakni dengan terus meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga alias booster. “Sudah itu saja kuncinya. Kalau tertular, gejalanya bisa ringan. Dan prokes juga harus diketatkan kembali,” terangnya.
Selain itu, Windhu juga mengingatkan pemerintah agar melakukan skrining ketat. Mengingat kepulangan jamaah haji sebentar lagi pada 15 Juli.
Para jamaah itu punya potensi membawa varian baru. Apalagi telah bertemu dengan jutaan orang dari banyak negara. "Apabila ada yang dicurigai membawa virus harus langsung dites. Skriningnya harus benar-benar ketat. Supaya kita gak kebobolan lagi,” jelasnya.
Ia juga setuju pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan harus sudah vaksin booster. Baik transportasi darat, udara, dan laut. Syarat perjalanan terbaru itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan itu untuk meningkatkan perlindungan. Juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. “Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian,” terangnya.
Kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik di Indonesia.
Dalam aturan terbaru, pembedaan syarat testing didasarkan pada status vaksinasi. Bagi yang sudah vaksin booster, tidak wajib testing. Sementara yang masih dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. (Mohamad Nur Khotib)