Waduh! Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Perkantoran Hingga Mal

Selasa 12-07-2022,12:40 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Vaksin booster kembali menjadi persyaratan masuk ke sejumlah fasilitas umum. Mulai dari perkantoran, tempat wisata, hingga mal atau pusat perbelanjaan. Aturan itu ditetapkan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat pada Senin, 11 Juli 2022.

Surat edaran ini berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Syafrizal dalam risilnya, Selasa, 12 Juli 2022.

SE tersebut memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota memperketat pengawasan. Kepala daerah juga harus mendorong vaksinasi ketiga yang masih minim.

Hingga sekarang jumlah masyarakat yang sudah menerima booster hanya 52.026.661. Setara 24,98 persen dari target yang ditetapkan.

Gubernur juga diminta memanfaatkan media massa untuk percepatan vaksinasi. Mulai dari media cetak, radio, televisi, hingga media online/digital. 

Di samping itu,  bupati/wali kota diarahkan untuk melakukan berbagai langkah. "Pertama, bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran, kafe, pusat perbelanjaan,mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya," lanjut Safrizal.

Syarat itu dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Mereka bisa mengakses fasilitas publik tersebut dengan membawa lampiran surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah. (*)

 

Kategori :