JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tuntutan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan akhirnya dikabulkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan sendiri keputusan tersebut.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam, 18 Juli 2022.
Kapolri melihat banyak spekulasi muncul dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah Irjen Fredy Sambo. Hal itu bisa memengaruhi penyidikan yang sedang ditangani oleh Mabes Polri. Penonaktifa12n Sambo ini juga untuk menjamin objektivitas penanganan kasus tersebut.
Keputusan itu diambil untuk memudahkan proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada 8 Juli 2022, Yosua yang diperbantukan sebagai sopir istri Sambo, Putri Candrawathi, ditembak mati oleh Bharada E. yang disebut sebagai ajudan Sambo.
Keluarga sebenarnya juga meminta agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan. Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Yosua langsung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. Foto : JPNN.com--
Kamaruddin meminta agar mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan. Juga rekaman CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol dan jalur yang dilintasi. Termasuk rekaman pembicaraan antara Yosua dengan pimpinannya. Serta HP yang dipakai Bharada E.
Kapolri berjanji akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak pada 8 Juli itu. Telah dibentuk tim gabungan yang melibatkan pihak internal dan eksternal Polri. Tim itu terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono. Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM. (*)