Kalah Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati

Kalah Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Smabo dipindah ke Lapas Cibinong-Aditya Aji/AFP-Berbagai sumber

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Artinya, Sambo  tetap dijatuhi hukuman mati.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim dengan hakim ketua Singgih Budi Prakoso dan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, serta Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu,12 April 2023. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

BACA JUGA:Series Jejak Naga Utara Jawa (68) : Minum Teh pun Harus Dengan Gaya

BACA JUGA:Presiden Titip Jaga Pelabuhan Merak

Putusan tersebut diambil dalam sidang terbuka untuk umum dalam perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI. Ferdy Sambo sebagai terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan terhadap putusan banding tersebut.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -Layar tangkap youtube-

Mantan Kadov Propam Polri itu  dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Eksekusi pembunuhan terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Antiklimaks Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

BACA JUGA:Tersangka Teroris Kabur, Tusuk Petugas Imigrasi

Selain Ferdy Sambo, terdapat beberapa orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dihukum mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: