Antiklimaks Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Antiklimaks Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Suasana rapat Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Machfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani-Tangkapan Layar Parlemen TV-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak begitu lega. Beban berat yang dipikul sebulan belakangan sudah dia lepas seluruhnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Selasa sore, 11 April 2023. Ani–sapaan karib Sri Mulyani–mengurai benang kusut soal transaksi janggal Rp 349 triliun di kementerian yang dia pimpin.

 

"Ini antiklimaks karena Bu Sri Mulyani menjelaskan dengan detail apa yang selama ini seolah-olah terjadi moral hazard di Kemenkeu,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi saat rapat bersama yang disiarkan virtual YouToube DPR RI, kemarin. 

 

Pernyataan Johan itu diungkapkan setelah Ani membeber data secara rinci. Yakni terkait transaksi mencurigakan selama 15 tahun itu. Bahwa sebanyak 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 silam telah ditindaklanjuti. Bahkan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu yang terbukti bersalah telah diganjar hukuman disiplin.

 

“Untuk 2023 terdapat dua surat yang masuk,” ujar Ani saat mendapat giliran bicara. Satu surat sedang ditindaklanjuti. Satunya lagi masih dalam proses audit investigasi dan pendalaman informasi.

 

Ani pun menjelaskan soal perbedaan data transaksi janggal senilai Rp 3,3 triliun yang pernah dia sampaikan saat rapat bersama Komisi XI dua pekan lalu. Jumlah itu sempat dibantah oleh Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III sepekan lalu. Mahfud menyebut nilainya mencapai Rp 35 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

 


-Ilustrasi: Annisa Salsabila-Harian Disway-

 

Namun, Ani akhirnya mengklarifikasi di hadapan Mahfud MD, kemarin. Bahwa Rp 3,3 triliun yang pernah disampaikan itu hanya yang berada di lingkup Kemenkeu. Sementara Rp 35 triliun itu menyangkut tambahan dari Rp 18,7 triliun data korporasi. ”Sisanya Rp 13 triliun data yang ada nama pegawai Kemenkeu. Itu merupakan surat-surat yang dikirim ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat,” jelas Ani.

 

Surat-surat yang dikirim ke APH itu tidak dia terima. Sehingga, dia pun hanya fokus ke surat yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu. Itulah yang membedakan dengan data yang disampaikan Mahfud MD.

 

Demikian juga terkait transaksi mencurigakan yang Rp 189 triliun terkait komoditas ekspor emas batangan. Isu ini sebelumnya diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Perkara itu pun sudah ada putusan pengadilannya bahkan sampai ke tingkat peninjauan kembali. 

 

Pada 21 Januari 2016, kata Ani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menangkap dan melakukan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dan langsung dilakukan penyidikan dan pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri sampai dengan putusan Mahkamah Agung.  

 

Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap dua orang pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara, putusan akhir kepada pelaku korporasi yakni PT X dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta.  

 

“Berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, perusahaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” ujar Ani. Setelah itu, Bea Cukai bersama PPATK mendalami informasi terhadap perusahaan terafiliasi. Juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: