Senyuman Mantan Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
Senyum Manis Agus Nurpatria dalam Persidangan--Google
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menekankan dua poin penting dalam amar putusannya.
"Pertama, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan," tegas Suhel pada Senin, 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Kedua, perbuatannya telah merugikan instansi Polri. “Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan pimpinan sebagai anggota Polri,” tegas Suhel.
Hakim Suhel juga membacakan beberapa hal yang meringankan hukuman Agus.
“Agus Nurpatria belum pernah divonis sebelum kasus ini terungkap dan yang kedua pihak terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tegas Suhel di persidangan.
Momen Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga menjelang penembakan Brigadir J-tangkapan layar-
Setelah mendengar putusan hakim, eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu langsung beranjak dari kursi pengadilan. Dengan wajah puas, sambil tersenyum ia meninggalkan ruangan.
Ia juga mendatangi kuasa hukumnya dan saling berjabat tangan.
Tidak ada kata-kata yang terlontar darinya. Hanya wajah ceria yang ditampilkan saat awak media meminta tanggapan atas putusan hakim itu.
BACA JUGA:UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries
BACA JUGA:Polemik Hukum Mati, dari Ruth Ellis sampai Sambo
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbukti menghalangi proses peradilan karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Hendra dan Agus Nurpatria terbukti menghilangkan barang bukti berupa kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: