Lanjutan Kasus Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan terseret kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Verdy Sambo. Ia menjadi salah satu perwira polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi proses peradilan atau penyidikan atas kematian Brigadir J.
Hendra melakukan beberapa kesalahan yang menyebabkan ia terseret dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:ARMY Siap-Siap Patah Hati, J-Hope Berencana Segera Wamil
BACA JUGA:Manchester United Putus Puasa Gelar, 5 Tahun 278 Hari
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Namun sejak awal ia sudah mengakui kesalahannya dan tidak menampik tudingan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Rupanya Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan itu.
Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.-tangkapan layar pn jaksel-
Hendra dinyatakan bersalah karena memerintahkan mantan Kaden A Paminar Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga di Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan atas perintah eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2023. Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengetahui siapa saja pihak menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Ia bersikeras hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk memantau dan mengamankan CCTV.
Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, Agus Nurpatria-Intan Afrida Rafni-
Kasus obstruction of justice juga menyeret nama mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria. Ia divonis 2 tahun penjara.
Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Tekuk Wizards, Bulls Raih Dua Kemenangan Beruntun Sejak Jeda All-Star
BACA JUGA:PAN Cenderung Usung Ganjar-Erick, Tunggu Restu Jokowi
PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Sementara itu, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: