Polemik Hukum Mati, dari Ruth Ellis sampai Sambo

Polemik Hukum Mati,  dari Ruth Ellis sampai Sambo

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Hukuman mati digunjing. Efek vonis Hukuman mati Ferdy Sambo. Mulai YLBHI, Amnesty International Indonesia, IPW, sampai lembaga agama PGI menentang. Alasan beragam, intinya: Tidak manusiawi. Mana yang benar?

POLEMIK itu ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menjawab pertanyaan pers pada Selasa, 14 Februari 2023. ”Terus, mengapa kalau mereka tidak setuju? Biarin saja,” ucapnya. Mahfud tak mau lagi bicara soal itu.

Kasus Sambo unik. Sejak Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Awalnya, kronologi kasus direkayasa Sambo seolah tembak-menembak. Warga tak percaya.

Kemudian, diungkap tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terbukti, tembak-menembak adalah rekayasa Sambo. Maka, orang se-Indonesia seperti membenci Sambo. Berharap agar Sambo dihukum berat.

Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim memvonis Sambo hukuman mati. Terus, reaksi LSM malah berbalik, tak setuju Sambo dihukum mati. LSM membentuk opini. Rakyat bingung diombang-ambing drama bolak-balik itu.

Coba, simak pendapat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan ke pers, Senin (13/2), bahwa vonis mati Sambo tak sejalan dengan semangat KUHP yang baru direvisi.

Isnur: ”Pembuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati, kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” 

Pasal 100 Ayat 4 KUHP disebutkan: ”Memberi kesempatan 10 tahun berkelakuan baik bagi seorang tervonis hukuman mati, untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.”

Penilai atau pemberi stempel ”berkelakuan baik” terpidana mati adalah kepala lapas (kalapas). Rekomendasi surat kalapas.

Menilai orang ”berkelakuan baik” dalam sepuluh tahun sungguh kesulitan luar biasa. Karena tidak diperinci, seberapa baik terpidana? Tanpa parameter. Atau, lebih baik mana antara sering mentraktir kalapas atau sering mentraktir seluruh sipir penjara? Lalu, seberapa sering dalam kurun sepuluh tahun atau 3.640 hari?

”Jadi, ini (vonis mati Sambo) tentu bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati,” kata Isnur.

Intinya: Banyak negara menghapus hukuman mati, mengapa Indonesia masih pakai?

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada pers, Senin (13/2), mengatakan panjang lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: