Kasus Pembunuhan Christina, Tetangga Kepercayaan Jadi Tersangka

Kasus Pembunuhan Christina, Tetangga Kepercayaan Jadi Tersangka

Dua pelaku tersangka pembunuhan Christina di Palembang--tribunpalembang

HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang pemilik kos sekaligus mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berujung pembunuhan. Pelaku utama, seorang mekanik berinisial YG, 61, diamankan di Jawa Timur, Rabu, 28 Januari 2026.

“Tim telah menangkap dua pelaku pembantu berinisial JI dan Sw. Untuk tersangka utama YS, kami telah amankan di Jawa Timur,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, Rabu, 28 Januari 2026.

YG terbukti telah menghabisi nyawa Christina, 80, seorang pensiunan guru yang juga tetangga dan orang kepercayaannya. Motif pelaku diduga kuat karena masalah ekonomi dan keinginan untuk menguasai harta korban.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Berawal dari Niat Merampok

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Berawal dari Niat MerampokBACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon Idap Kanker Stadium 3

Berdasarkan penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku sangat dekat. YG sering membantu Christina dalam berbagai keperluan. Mulai dari mencuci dan servis mobil hingga mengantarnya berobat ke rumah sakit. “Korban dan YG ini bertetangga. Hubungannya sangat baik,” ungkap Johannes Bangun.

Namun, hubungan baik itu berakhir tragis. YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta diantarkan ke tempat temannya menggunakan mobil Christina pada dini hari. Di tengah perjalanan (KM 7), YG mendaratkan mobil lalu mencekik leher Christina menggunakan tali. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar tubuh korban di pinggir kebun sawit, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 atau Pasal 479 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sementara dua pelaku pembantu turut dijerat pasal yang sama.

BACA JUGA:Deretan Fakta Ibu di Bandung Habisi Dua Anak Lalu Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Wasiat

BACA JUGA:Ini Motif Oknum Polisi yang Bunuh Dosen di Jambi

Berdasarkan data, pelaku utama adalah warga negara Indonesia berusia 61 tahun yang berprofesi sebagai mekanik dan bertetangga dengan korban. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan tentang pentingnya kehati-hatian. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Progrsm Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sripoku.com