Bahas Raperda Pengganti IMB, DPRD Undang Pengusaha

Jumat 22-07-2022,08:20 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyu Dradjad mengatakan, selama Raperda PBG belum disahkan, Pemkot Surabaya tetap akan menerbitkan IMB sesuai dengan Perda 7 Tahun 2009 dan Perda 6 Tahun 2013. 

"Penerbitan IMB ini dapat dilakukan melalui sistem elektronik Pemerintah Kota Surabaya yakni Surabaya Single Window (SSW) Alfa," katanya. Menurutnya, apabila proses penyusunan Raperda PBG tidak terkendala maka diperkirakan tuntas dalam tahun ini.

Pemkot Surabaya pun telah mengintegrasikan semua proses perizinan melalui aplikasi SSW Alfa sejak November tahun lalu. Melalui aplikasi itu, pengurusan sejumlah izin tidak perlu berpindah-pindah ke dinas-dinas terkait. 

Pemohon hanya perlu melengkapi semua dokumen persyaratan. Kemudian akan diundang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menjelaskan berkas-berkas yang telah dimasukkan dalam aplikasi. 

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. Aturan tersebut tertuang dalam PP No. 16/2021 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan UU No. 28/2022 tentang Bangunan Gedung. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. (*)

 

 

 

Kategori :