JAKARTA, HARIAN DISWAY - Usulan pemerintah soal kriteria kendaraan yang boleh memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditolak DPR RI. Komisi VII mengusulkan agar pengguna Pertalite dan solar bersubsidi hanya sepeda motor dan kendaraan umum.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli mobil. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata Sugeng Prawoto Ketua Komisi VII DPR, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penggunaan BBM Pertalite dan Solar Subsidi diatur berdasarkan kategori kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubicle centimeter (cc). Atau sepeda motor di bawah 250 cc.
Menututnya, subsidi bakal terus meleset jika diberikan berdasarkan pada jenis kendaraan. Karenanya, ia mengugulkan pemberian subsidi diberikan langsung ke rakyat tak mampu.
"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," usulnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta kriteria penerima BBM bersubsidi harus dikaji secara mendalam. Tingginya konsumsi Pertalite pada triwulan I tahun 2022 yang melebihi kuota bisa jadi acuannya. “Pemberian subsidi di tengah ancaman krisis global harus dilakukan secara cermat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan,” jelas politisi PDIP itu dalam keterangan tertulisnya.
Sejak harga Pertamax naik jadi Rp 12.500, banyak pelanggan yang beralih ke Pertalite. Oktan Ron 95 beralih ke RON 92.
Kendaraan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi kini banyak beralih menggunakan Pertalite karena kenaikan harga minyak dunia buntut konflik global.
Sementara itu, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Sudah ada 50 kabupaten/kota yang wajib menerapkan sistem pembelian BBM melalui MyPertamina.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
Roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin di bawah 1.500 cc dan roda dua di bawah 250 cc tak bisa mendapat subsidi lagi.
Jika aturan itu berlaku, Nicke memprediksi konsumsi Pertalite bakal menurun signifikan.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, 6 Juli lalu.