Bechi Ngotot Minta Sidang Offline

Selasa 02-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Puluhan polisi kembali memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka ditugaskan untuk menjaga persidangan Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi. Terlihat dua personel polisi berdiri di depan pintu Ruang Cakra. Ruangan itu adalah tempat anak Kiai Muchtar Mu’thi tersebut disidang.

Persidangan itu dilakukan secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah replik alias tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diberikan penasihat hukum direktur Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jomban, itu.

Tim JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus memaparkan, ada tiga poin krusial yang menjadi jawaban jaksa dalam menanggapi eksepsi terdakwa tersebut. 

Pertama terkait kompetensi relatif. Yakni, kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara itu. Menurut Tengku, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan penetapan terkait pemindahan sidang. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa hal. Di antaranya, kondusivitas dan keamanan di Jombang.

”Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang. Hasilnya, merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung. Karena itu, sidang terdakwa ini dilakukan di PN Surabaya,” katanya seusai persidangan, Senin, 1 Agustus 2022.

Keberatan lainnya terkait dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap dakwaan sebagaimana yang dibicarakan di Pasal 3 ayat 2 KUHAP. Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan. 

Menurut Tengku, keberatan itu sudah masuk pokok materi perkara. Begitu pun keberatan ketiga yang hampir sama. Yakni, dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kalimat dalam surat dakwaan yang ditafsirkan penasihat hukum.

Pun, ia menegaskan bahwa persidangan Bechi masih dilakukan secara online. Sebab, persebaran Covid-19 di Jawa Timur mulai meningkat lagi. ”Aturan MA belum dicabut. Jadi, kami masih mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Riyadi Slamet, mengatakan bahwa pihaknya menghormati jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Ia yakin, secara materi, perkara Bechi seharusnya tidak dilanjutkan ke ranah peradilan. Namun, Riyadi menilai, perkara ini dipaksakan.

”Seandainya JPU mau membuka fakta, betapa kasus ini tiga kali bolak-balik P-19. Ini menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang, fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU. Terkesan ditutup-tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” ucapnya.

Kasus itu juga sebenarnya urusan nyali. Yaitu, keberanian jaksa dan hakim mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. ”Kita lihat saja nanti, majelis hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini. Kita berharap agar eksepsi dikabulkan supaya semua berjalan jujur dan terbuka. Tanpa ada rekayasa,” ujarnya.

Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, dalam persidangan, sempat terjadi skors. Itu lantaran terkendala sinyal yang kurang bagus.

”Jadi, sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita. Karena sinyal yang bermasalah. Maka dari itu, kami minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang,” tegasnya. (*)

 

Kategori :