Istri Irjen Pol Sambo Jadi Tersangka, Bukti CCTV Sangat Vital

Jumat 19-08-2022,15:11 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Status Putri yang semula dilaporkan sebagai korban pelecehan seksual pun diubah. 

Ketua Tim Khusus (Timsus) Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan status itu didasarkan pemeriksaan mendalam beberapa hari terakhir. "Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah melaksanakan gelar perkara. Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelas Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022. 

Ada dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu. Yakni, keterangan saksi dan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di rumah dinasnya. Putriada di lokasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum sesudah kejadian di duren tiga berhasil ditemukan.Dan berdasarkan 2 alat bukti, keterangan saksi dan CCTV yang di Saguling maupun yang dekat TKP, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian dari rencana pembunuhan terhadap brigadir yosua," jelas Andi Rian. 

Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan Sopir bernama Kuwat. 

Berkas 4 tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.  "4 berkas perkara sebelumnya FS, RR, RE dan KM hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian akan dipelajaran JPU," ujarnya. (*) 

 

 

 

Kategori :