Nasib 21 Unit Syariah Bank Konvensional

Rabu 24-08-2022,05:30 WIB
Reporter : Imron Mawardi*

UUS juga bisa melakukan merger dengan UUS lain. Terutama yang punya karakteristik yang mirip. Contohnya, UUS milik bank pembangunan daerah (BPD). Mungkin empat UUS bank daerah di Jawa bisa dimerger. Begitu juga beberapa UUS bank daerah di Sumatera atau di daerah lain. Langkah itu juga tidak akan menurunkan aset dan share perbankan syariah. 

Langkah drastis yang bisa jadi diambil oleh bank induk dari UUS adalah menutup portofolio syariahnya. Hal tersebut tentunya langkah yang tidak diinginkan oleh banyak pihak. 

Sebab, penutupan portofolio bertentangan dengan upaya mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah. Sebab, Indonesia sudah memproklamasikan diri sebagai pusat ekonomi syariah dunia, yang salah satunya adalah industri keuangan syariah.

Langkah lain yang bisa dipilih adalah mengubah ketentuan keharusan spin off atau menundanya. Sebab, dari sisi kinerja, sebenarnya UUS itu cukup baik. Masih layak secara bisnis dan bisa berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi syariah maupun terhadap perekonomian secara umum. 

Apalagi, market UUS berbeda dengan BUS. Artinya, keberadaan UUS tidak akan mengganggu kinerja induknya. Bahkan, bisa jadi UUS justru mendongkrak kinerja induknya di tengah kesadaran umat Islam untuk menjalankan syariah dalam ekonomi. UUS juga menjadikan jangkauan induknya menjadi lebih luas. 

Konsekuensinya, UUS yang tujuan dibolehkannya adalah untuk mendorong percepatan perbankan syariah tetap konsisten pada kesyariahannya. Harus makin comply terhadap syariah dan tujuan syariah (maqashid syariah) sehingga keberadaannya benar-benar bisa mengatasi masalah kemiskinan, kebodohan, dan ketidakberdayaan masyarakat kecil. Wallahu a’lam. (*)

*) Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Ketua MES 2015–2022.

 

Kategori :

Terkait

Jumat 14-10-2022,05:30 WIB

Berebut Pasar Halal