Bharada E sudah jadi justice collaborator (JC). Kini, diisukan Putri Candrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo) ingin jadi JC juga. Tentu, tujuan JC adalah diskon hukuman. Tapi, apakah Putri layak jadi JC?
PERTANYAAN itu dijawab Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, kepada pers, Senin, 22 Agustus 2022: ”Tidak layak.”
Adalah hak setiap tersangka untuk mengajukan diri jadi JC ke LPSK. Sebaliknya, juga hak LPSK untuk menerima atau menolak. Misalnya, Bharada E yang mengajukan diri jadi JC. Ia sudah diterima LPSK.
Sebaliknya, Putri adalah istri Sambo. Seumpama jadi JC, dia wajib mengungkap lika-liku kejahatan pelaku utama (Sambo) yang disangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.
Apakah mungkin Putri melawan suami?
Jawabnya, tidak mungkin. Ada conflict of interest. Patut diduga, Putri (seandainya jadi JC) bakal meringankan peran Sambo di pembunuhan berencana itu. Itu tidak relevan. Sebab, syarat menjadi JC ada lima, berikut ini:
1) Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisasi.
2) Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisasi.
3) Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4) Kesediaan mengembalikan sejumlah aset (di kasus korupsi) yang diperolehnya dari perkara tersebut, yang dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5) Adanya ancaman yang nyata. Atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis, terhadap JC dan keluarga.
Apa keuntungan tersangka jadi JC? Ada tiga:
1) Pelaku berpeluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
2) Pelaku bisa mendapatkan potongan masa hukuman/remisi.
3) Pelaku berpeluang mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.