Di persidangan, jaksa menyebutkan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA (Mahkamah Agung) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Tujuannya, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali (pada tahun 1999).
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Meski dakwaan terhadap Pinangki berlapis-lapis, jaksa menuntut Pinangki dihukum empat tahun penjara. Ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki, disebut jaksa, terbukti menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Jaksa penuntut umum Yanuar Utomo membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, begini:
”Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU dan dakwaan ketiga subsider.”
Tahap berikutnya, Pinangki berhak menyampaikan pleidoi. Dalam pleidoi, Pinangki mengakui bersalah. Dan menyesal. Lalu, menangis sesenggukan. Sebagai ibu dari anak bernama Bimasena. (Pleidoi Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021).
Hati siapa yang tidak kasihan pada Pinangki?
Majelis hakim yang dipimpin Ignasius Eko Purwanto ternyata tidak kasihan pada Pinangki.
Senin, 8 Februari 2021, Ketua Majelis Eko membacakan amar putusan, begini:
”Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”
Akhirnya: ”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.”
Tuntutan jaksa cuma empat tahun penjara, divonis hakim sepuluh tahun penjara.
Menanggapi vonis melonjak itu, Pinangki menyatakan tidak terima. Naik banding.