SURABAYA, HARIAN DISWAY- SAKSI yang meringankan terdakwa M. Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi akhirnya dihadirkan. Total ada tiga orang. Semua saksi itu akhirnya membantah isi dakwaan. Salah satunya saksi berinisial A. Ia merupakan orang yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia diduga terlibat aktivitas yang terjadi sekitar pukul 02.30. Ketika itu ia terlibat dalam pembuatan kopi. Juga, mengantarkan kopi tersebut kepada terdakwa. Namun, dalam keterangannya, A menjelaskan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi.
”Saksi itu menjelaskan bahwa jam segitu semua santri pasti sudah tidur. Jam segitu juga tidak pernah ada datang perempuan. Artinya, peristiwa yang diceritakan dalam BAP dan dakwaan itu tidak pernah ada,” kata I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Bechi, Kamis, 15 September 2022.
Bahkan, dalam sidang itu, penasihat hukum anak pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut menunjukkan bukti baru. Berupa foto dan video. Itu diberikan untuk mematahkan pernyataan adanya pencabulan yang dilakukan kliennya.
Pada foto dan video itu terdapat detail pengambilan gambar. Yaitu, tanggal 18 Mei 2017. Saat itu tepat korban mengaku mengalami pencabulan kali kedua. Tindakan itu dilakukan Bechi.
Bukti foto dan video tersebut menunjukkan korban sedang melakukan pelayanan sosial yang diadakan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC). Bahkan, ketika itu terlihat kondisi korban sedang baik-baik saja. Tidak menunjukkan korban tertekan.
”Hari pada tanggal itu kan dia mengaku diperkosa pada dini harinya. Namun, paginya, sekitar jam 10, dia beraktivitas biasa dan belajar melayani pasien,” jelasnya. Karena itu, ia berkesimpulan bahwa kasus kliennya itu sangat dipaksakan.
Bukti tersebut menjadi alasan yang cukup kuat. Sebab, kebenarannya didukung salah seorang saksi yang hadir dalam persidangan. Saksi yang merupakan koordinator RSTMC juga mengikuti pelayanan sosial yang diikuti korban pada saat itu. ”Bukti ini saya dapat langsung dari saksi yang bersangkutan,” jelas I Gede Pasek.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya menjelaskan bahwa saksi yang meringankan tersebut dari jaksa. Sebab, sejak penyidikan, tersangka sudah diberi hak untuk mengajukan saksi yang meringankan itu. Jadi, saksi tersebut masuk berkas perkara.
”Namanya juga saksi yang meringankan. Pastinya, keterangan mereka sangat menguntungkan terdakwa. Itu hak mereka jika keterangannya berbeda dari saksi yang kami hadirkan,” tegasnya.
Tiga saksi yang dihadirkan itu berasal dari lingkungan ponpes.
Sayangnya, Jaya enggan menceritakan jalannya persidangan yang dilakukan secara tertutup itu. Namun, ia menegaskan bahwa semua keterangan saksi sangat menguntungkan terdakwa. ”Saya tidak bisa menceritakan pokok perkaranya,” terangnya.
Sidang hari ini (16 September 2022), giliran terdakwa yang menghadirkan saksi. Rencananya, ada 15 saksi yang dihadirkan. Itu termasuk saksi ahli. (*)