JAKARTA, HARIAN DISWAY - Syarat tinggi badan untuk masuk TNI direvisi. Ketentuan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit diubah oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022. Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 centimeter bagi pria diturunkan menjadi 160 centimeter. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 centimeter, diturunkan menjadi 155 centimeter. “Itu sudah saya turunkan," lanjut Andika. Ia mengatakan TNI mengubah aturan itu agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni yang disesuaikan dengan kondisi umum remaja saat ini. Ia juga mengubah syarat usia. Ketentuan tentang batas usia diterangkan oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo. Ada toleransi syarat usia untuk calon taruna-taruni selama 3 bulan. "Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujarnya. (*)Alasan Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan dan Usia Taruna-Taruni
Selasa 27-09-2022,13:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 18-08-2025,12:47 WIB
Dudung Abdurachman Desak Pengawasan Ketat Pembinaan TNI
Senin 18-08-2025,10:35 WIB
Indonesia Kirim Bantuan 17,8 Ton ke Gaza pada HUT RI ke-80 Lewat Satgas GMP-II
Selasa 12-08-2025,14:53 WIB
DPR Dukung Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Lagi
Senin 11-08-2025,20:39 WIB
Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Bertambah Jadi 20 Orang
Senin 11-08-2025,11:37 WIB
Empat Orang Prajurit Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Terpopuler
Sabtu 23-08-2025,06:55 WIB
Dua Pemain Juventus Tukar Nomor McKennie-Di Gregorio, Ini Alasannya!
Jumat 22-08-2025,16:01 WIB
Aston Villa Incar Nicolas Jackson dari Chelsea, Unai Emery Ngebet Reuni
Jumat 22-08-2025,17:18 WIB
Wonderkid Persebaya Toni Firmansyah Jadi Pemain Muda Terbaik, Tetap Membumi!
Sabtu 23-08-2025,07:30 WIB
Rating Pemain Chelsea Usai Hancurkan West Ham 5-1, Joao Pedro Cemerlang!
Sabtu 23-08-2025,06:05 WIB
Prediksi Skor Persebaya vs Bali United, Beban Berat Bajol Ijo!
Terkini
Sabtu 23-08-2025,15:00 WIB
Bertabur Bintang! Inilah 10 Pemeran Twelve, Ma Dong Seok dan Seo In Guk Melawan Park Hyung Sik
Sabtu 23-08-2025,14:49 WIB
Status KLB Ditetapkan, Campak Renggut 17 Nyawa Anak di Sumenep
Sabtu 23-08-2025,14:40 WIB
Ramai Seruan Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni: Kritik Silakan, Jangan Berlebihan
Sabtu 23-08-2025,14:39 WIB
RS Polri Uji Toksikologi pada Jasad Kacab Bank yang Dibunuh
Sabtu 23-08-2025,14:00 WIB