JAKARTA, HARIAN DISWAY - Syarat tinggi badan untuk masuk TNI direvisi. Ketentuan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit diubah oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022. Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 centimeter bagi pria diturunkan menjadi 160 centimeter. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 centimeter, diturunkan menjadi 155 centimeter. “Itu sudah saya turunkan," lanjut Andika. Ia mengatakan TNI mengubah aturan itu agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni yang disesuaikan dengan kondisi umum remaja saat ini. Ia juga mengubah syarat usia. Ketentuan tentang batas usia diterangkan oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo. Ada toleransi syarat usia untuk calon taruna-taruni selama 3 bulan. "Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujarnya. (*)Alasan Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan dan Usia Taruna-Taruni
Selasa 27-09-2022,13:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-09-2025,20:49 WIB
Setelah Urusan dengan TNI Selesai, Ferry Irwandy Ajak Fokus Kawal Tuntutan Rakyat
Jumat 12-09-2025,19:10 WIB
PDIP Dorong Penegakan Hukum Proporsional Terkait Kasus Pelaporan Ferry Irwandi
Kamis 11-09-2025,19:17 WIB
Yusril: TNI Tak Bisa Perkaraan Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Jumat 05-09-2025,13:00 WIB
BEM SI Kerakyatan Desak Pemerintah Akhiri Militerisme dan Akomodasi Tuntutan 17+8
Rabu 03-09-2025,18:07 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Minta Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Rakyat
Terpopuler
Selasa 16-09-2025,10:49 WIB
Isu Perselingkuhan Kompol Anggraini dan Irjen KM Diduga Kasus Etik Sejak 2018
Selasa 16-09-2025,10:53 WIB
Prediksi Tottenham vs Villarreal, Duel Panas Kampiun Liga Eropa
Selasa 16-09-2025,11:24 WIB
Dicadangkan Barcelona, Araujo Bisa Hijrah ke Liverpool
Selasa 16-09-2025,07:35 WIB
Sinopsis Shin's Project, Han Suk Kyu Banting Setir dari Negosiator Krisis Jadi Penjual Ayam Goreng
Selasa 16-09-2025,10:26 WIB
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Arsenal, Ujian Berat Mikel Arteta di San Mames
Terkini
Selasa 16-09-2025,23:22 WIB
Tok! PBB Tetapkan Israel Telah Melakukan Genosida di Gaza
Selasa 16-09-2025,23:02 WIB
Catat! Jadwal Lengkap SNPMB 2026, dari Registrasi Akun hingga Pengumuman Hasil
Selasa 16-09-2025,22:49 WIB
7 Pemeran Utama Film Horor Dollhouse, Ada Pengisi Suara Ghibli dan Bintang Sadako
Selasa 16-09-2025,22:01 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu DUMB - D.O. EXO ft PENOMECO, Kolaborasi Seru yang Penuh Energi
Selasa 16-09-2025,21:30 WIB