JAKARTA, HARIAN DISWAY - Syarat tinggi badan untuk masuk TNI direvisi. Ketentuan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit diubah oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022. Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 centimeter bagi pria diturunkan menjadi 160 centimeter. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 centimeter, diturunkan menjadi 155 centimeter. “Itu sudah saya turunkan," lanjut Andika. Ia mengatakan TNI mengubah aturan itu agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni yang disesuaikan dengan kondisi umum remaja saat ini. Ia juga mengubah syarat usia. Ketentuan tentang batas usia diterangkan oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo. Ada toleransi syarat usia untuk calon taruna-taruni selama 3 bulan. "Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujarnya. (*)Alasan Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan dan Usia Taruna-Taruni
Selasa 27-09-2022,13:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 17-04-2025,15:30 WIB
Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebelum Lebaran
Minggu 13-04-2025,09:30 WIB
Misi Kemanusiaan di Myanmar Selesai, Tim INASAR Kembali ke Tanah Air
Minggu 13-04-2025,07:33 WIB
UU TNI dalam Perspektif Baru
Kamis 10-04-2025,22:17 WIB
Kemhan dan TNI Siap Dukung Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Tunggu Instruksi Presiden
Kamis 10-04-2025,10:47 WIB
Bayang-Bayang Militer: Keseimbangan Demokrasi
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,00:00 WIB
MU Tak Kapok Pasang Andre Onana Lawan Lyon di Leg Kedua Europa League
Kamis 17-04-2025,13:00 WIB
Kelebihan dan Kekurangan eSIM vs SIM Fisik
Kamis 17-04-2025,17:48 WIB
Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi, Langkah Hukum dengan Yayasan MBN Masih Tetap Berlanjut
Kamis 17-04-2025,13:19 WIB
Dallas Mavericks Tundukkan Kings 120-106, Selangkah Lagi Menuju Playoff NBA 2025
Kamis 17-04-2025,19:38 WIB
Deretan Wanita yang Pernah Dekat dengan Ariel Noah sebelum Wulan Guritno
Terkini
Jumat 18-04-2025,12:00 WIB
Mengenal Jerawat Papula, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jumat 18-04-2025,11:40 WIB
Teatrikal Jalan Salib Gereja Santo Vincentius a Paulo Surabaya Padukan Budaya Jawa dan Lintas Agama
Jumat 18-04-2025,11:00 WIB
5 Kebiasaan Sederhana Munculkan Perasaan Bahagia
Jumat 18-04-2025,10:20 WIB
Bansos KLJ dan KPDJ Kini Cair Setiap Bulan, Berikut Cara Cek Besarannya!
Jumat 18-04-2025,10:00 WIB