JAKARTA, HARIAN DISWAY - Syarat tinggi badan untuk masuk TNI direvisi. Ketentuan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit diubah oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022. Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 centimeter bagi pria diturunkan menjadi 160 centimeter. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 centimeter, diturunkan menjadi 155 centimeter. “Itu sudah saya turunkan," lanjut Andika. Ia mengatakan TNI mengubah aturan itu agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni yang disesuaikan dengan kondisi umum remaja saat ini. Ia juga mengubah syarat usia. Ketentuan tentang batas usia diterangkan oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo. Ada toleransi syarat usia untuk calon taruna-taruni selama 3 bulan. "Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujarnya. (*)Alasan Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan dan Usia Taruna-Taruni
Selasa 27-09-2022,13:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,21:46 WIB
Sempat Dikabarkan Akan Beli Fregat 052D Tiongkok, Indonesia Pertimbangkan Tipe 053H yang Lebih Tua
Jumat 17-10-2025,15:33 WIB
Baku Tembak di Intan Jaya, TNI Tewaskan 14 Anggota KKB dan Rebut Markas Besar
Kamis 16-10-2025,21:01 WIB
Satgas PKH Bongkar Jaringan Ilegal Logging di Gresik, Negara Rugi Rp239 Miliar
Kamis 16-10-2025,17:00 WIB
Menteri Pertahanan Pastikan Jet Tempur J-10 China Segera Tiba di Jakarta
Senin 13-10-2025,13:23 WIB
Indonesia Tawarkan 20.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza Jika Kesepakatan Damai Terwujud
Terpopuler
Senin 27-10-2025,23:59 WIB
Menyalakan Semangat Sumpah Pemuda lewat Film Perjuangan Anak Bangsa
Senin 27-10-2025,17:33 WIB
Inilah Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025, Naskah Ikrar dan Doa Lengkap untuk Upacara 28 Oktober
Senin 27-10-2025,19:22 WIB
Lirik dan Terjemahan In The Dark Milik TEMPEST, Tetap Kuat di Balik Kegelapan
Senin 27-10-2025,20:08 WIB
Rekomendasi Playlist Lagu Bertema Pemuda dan Persatuan, Cocok untuk Rayakan Hari Sumpah Pemuda
Senin 27-10-2025,15:53 WIB
Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA
Terkini
Selasa 28-10-2025,14:29 WIB
Anggota DPR RI Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI
Selasa 28-10-2025,14:01 WIB
Rachmat Gobel Desak Mendag dan Menkeu Basmi Impor Baju Bekas Demi Lindungi UMKM
Selasa 28-10-2025,14:00 WIB
5 Rumah Sakit Wisata Medis Terbaik di Asia, dari Singapura hingga Rumah Sakit Jinshazhou Tiongkok
Selasa 28-10-2025,13:44 WIB
Israel Tolak Pasukan Turki dalam Misi Penjaga Perdamaian Gaza
Selasa 28-10-2025,13:34 WIB