JAKARTA, HARIAN DISWAY - Syarat tinggi badan untuk masuk TNI direvisi. Ketentuan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit diubah oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa, 27 September 2022. Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 centimeter bagi pria diturunkan menjadi 160 centimeter. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157 centimeter, diturunkan menjadi 155 centimeter. “Itu sudah saya turunkan," lanjut Andika. Ia mengatakan TNI mengubah aturan itu agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni yang disesuaikan dengan kondisi umum remaja saat ini. Ia juga mengubah syarat usia. Ketentuan tentang batas usia diterangkan oleh Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo. Ada toleransi syarat usia untuk calon taruna-taruni selama 3 bulan. "Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ujarnya. (*)Alasan Panglima TNI Turunkan Batas Tinggi Badan dan Usia Taruna-Taruni
Selasa 27-09-2022,13:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 17-08-2026,14:27 WIB
17 Penerjun Kopassus Tuntaskan Victory Jump HUT ke-81 RI di Monas
Jumat 14-08-2026,20:17 WIB
Titik Api Bromo Dipastikan Padam, BPBD Jatim Siagakan Drone Thermal Antisipasi Bara Susulan
Kamis 30-07-2026,13:36 WIB
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres 42 dan 43 Tahun 2026
Jumat 24-07-2026,08:33 WIB
Kopdes Merah Putih: TNI-Polri Terlibat, 25 Ribu Unit Salurkan Subsidi dan Bansos, Cicilan Perdana September
Rabu 22-07-2026,10:19 WIB
Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Ini Daftar Penerima Adhi Makayasa 2026
Terpopuler
Senin 17-08-2026,17:46 WIB
Juventus Siapkan Transfer Ganda, Incar Fofana dan Tomori dari AC Milan
Senin 17-08-2026,23:42 WIB
Juventus Pinjam Guglielmo Vicario dari Tottenham, Emiliano Martinez Batal
Senin 17-08-2026,22:26 WIB
Harvey Elliott dan Federico Chiesa Terancam Tersisih dari Liverpool
Selasa 18-08-2026,07:00 WIB
Juventus dalam Fase Rekonstruksi, Elkann Targetkan Kembali ke Puncak
Selasa 18-08-2026,12:23 WIB
Profil Guglielmo Vicario, Kiper Baru Juventus Pengganti Di Gregorio
Terkini
Selasa 18-08-2026,16:17 WIB
Telkomsel Buka Akses Komunikasi Warga Terdampak Gempa Flores Lewat Paket Darurat Rp1
Selasa 18-08-2026,16:01 WIB
Jadwal F1 GP Belanda 2026: Balapan Perpisahan Sirkuit Zandvoort dan Max Verstappen
Selasa 18-08-2026,15:52 WIB
Buku 'Indonesia-Tiongkok, Siapa Melakukan Apa' Diluncurkan di Beijing, Angkat Gagasan Hubungan Dua Negara
Selasa 18-08-2026,15:43 WIB
Viral Plt Bupati Pati Salah Baca Sila Kedua Pancasila saat Upacara HUT RI
Selasa 18-08-2026,15:28 WIB