KPU Kota Pasuruan Mulai Terima Laporan Pencatutan NIK Warga

Minggu 09-10-2022,17:58 WIB
Reporter : Lailiyah Rahmawati
Editor : Yusuf Ridho

HARIAN DISWAY, KOTA PASURUAN - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mulai menerima laporan masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota partai politik. Hal itu dijelaskan Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari. 

Menurut Royce, pihaknya menerima sekitar lima NIK warga yang dicatut sebagai anggota parpol. Pelaporan dari warga itu diketahui setelah warga mengecek di website infopemilu.kpu.go.id.

”Yang masuk help desk baru jumlah itu yang kami terima. Perkembangan masih kami terus kami pantau sambil terus menyosialisasikan supaya masyarakat mengecek segara NIK-nya,” ujar Royce.

Tindakan lanjutan yang dilakukan KPU Kota Pasuruan, kata Royce, adalah mengklarifikasi laporan tersebut dari pelapor dan terlapor untuk dilaporkan juga ke KPU RI.

”Kami laporkan ke KPU RI supaya segera ditindaklanjuti dan DPP parpol tersebut segera menghapus NIK tersebut,” lanjut Royce.

Sebagai antisipasi bertambahnya jumlah pengaduan pencatutan NIK warga oleh parpol, pihak KPU Kota Pasuruan terus menggelar sosialisai kepada masyarakat untuk memanfaatkan website KPU RI.

”Sosialisasi dengan segmen masyarakat sudah kami lakukan supaya masyarakat paham cara menggunakan aplikasinya dan setiap orang juga bisa memberikan tanggapannya,” imbuh Royce. (*)

 

Kategori :