Bechi Dituntut Maksimal, PH Siapkan Pleidoi

Selasa 11-10-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- TERDAKWA M. Subechi Azal Tsani berusaha tabah saat mendengar tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman maksimal dimohonkan jaksa kepada hakim untuk diberikan kepada anak Kiai Muchtar Mu’thi itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati-lah yang langsung membacakan tuntutan itu di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjerat Bechi dengan Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Penjara selama 16 tahun.

Pria yang akrab disapa Bechi itu duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Pesantren itu milik ayahnya, Kiai Muchtar Mu’thi.

”Karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka, ditambah 1/3 dari pasal 65, total 16 tahun penjara. Itulah yang kami ajukan tadi di persidangan,” ujar Mia Amiati seusai persidangan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dalam tuntutan itu, jaksa tidak memberikan satu pun pertimbangan yang meringankan. Menurut mereka, sepanjang persidangan berlangsung, tidak ada satu pun hal yang bisa dijadikan alat pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa, tidak terima dengan tuntutan maksimal yang diberikan JPU. Ia merasa semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak diperhitungkan. Padahal, keterangan saksi yang mereka hadirkan itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Parahnya, jaksa tidak mengakui keterangan yang diberikan dalam persidangan.

”Itu kan saksi dari JPU juga. Dari 40 yang seharusnya dihadirkan, baru 16 saksi, jaksa menyatakan sudah cukup. Jadi, kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan. Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut,” tegasnya.

Tapi, dalam persidangan selanjutnya, ia dan tim penasihat hukum Bechi akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Gede juga menjelaskan alasan jaksa memberikan pasal 65 kepada kliennya. 

Menurutnya, itu karena kejadian yang dilakukan terdakwa dilakukan berulang. Lagi-lagi dari saksi yang ia hadirkan dalam persidangan tidak mengakui adanya kejadian tersebut.

Padahal, nama saksi itu dicatut dalam dakwaan. Mereka diduga terlibat dalam kejadian tersebut. ”Tapi, jaksa tidak mengakui keterangan tersebut. Untuk apa kita hadirkan dan memeriksa saksi kalau ternyata keterangannya tidak dipakai,” ucapnya. (*)

 

Kategori :