JAKARTA, HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Chatbot Customer Support Technology dan modul literasi keuangan digital. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara realtime.
Chatbot menggunakan big data analytics , machine learning, text mining hingga teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pelayanan. Hal itu bertujuan untuk penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Selain itu, aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi otoritas dalam mengawasi tindakan pelaku pinjol ilegal. Beberapa oknum yang menyebar iklan yang berkedok menyesatkan dan penipuan juga akan terpantau dalam aplikasi ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiasi tersebut untuk membangun sistem keuangan digital dalam negeri. “OJK berusaha untuk mengoptimalkan teknologi dalam melakukan pengawasan. Baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dikenal dengan supervisory technology” kata Mahendra pada konferensi pers OJK Virtual Innovation Day, Senin, 10 Oktober 2022. OJK menyadari bahwa perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital. "Kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen,” ucap pria 59 tahun tersebut. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia Rudiantara juga bicara soal digital trust . "Seluruh elemen ekosistem keuangan digital perlu mempertimbangkan penempatan investasi mereka untuk meningkatkan digital trust,” kata Rudi. Menurutnya, membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi, dengan teknologi sebagai pendukung utama.Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menjelaskan, chatbot menjadi solusi dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti aplikasi chat seperti WhatsApp, Telegram, website OJK, dan medsos lainnya. Konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat. OJK juga menghadirkan layanan lain yakni, modul literasi keuangan digital. Chatbot dan modul literasi keuangan digital adalah implementasi dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah. Pengembangan SDM yang bermutu dalam peningkatan layanan kerja juga diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan visi OJK, yakni 21st century supervision. Proyek yang telah dikerjakan dari tahun 2019 itu, mendapatkan suntikan dana dari beberapa lembaga internasional. Yakni: Bill Melinda Gates Foundation, Asian Development Bank, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank. Alhasil, pengembangan yang telah lama dilakukan sejak 2019. Kini membuahkan hasil yang merupakan implementasi dari OJK. Secara Keseluruhan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan inklusi keuangan di Indonesia. (Isam Firmansyah)