SURABAYA, HARIAN DISWAY - PDAM Surya Sembada telah tuntas melakukan kajian kenaikan tarif. Sebagaimana permintaan langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Terutama menyangkut penetapan tarif air bersih bagi warga miskin.
“Hasil kajian akademis dan tim ahli sudah kami serahkan. Jadi penerapannya dimulai kapan? Tunggu keputusan wali kota,” ujar Direktur PDAM Surya Sembada Arief Wisnu Cahyono saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Penyesuaian tarif itu berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022. Dan SK tersebut mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
BACA JUGA:Ketika PDAM Ikut Kampanye Potong Kurban di RPH Surya, Demi Kebersihan Sungai
Artinya, kata Arief, kenaikan tarif itu bersifat mendesak. Mengingat sudah puluhan tahun tarif tak disesuaikan. Sementara biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih makin mahal. Tentu PDAM Surya Sembada juga butuh modal, yakni untuk peremajaan pipa.
“Selain itu, penggunaan air konsumsi rumah tangga di Surabaya sangat boros. Bahkan paling boros tingkat nasional,” kata Arief. Terutama 150 KK pada kelompok 1 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) sederhana. Penggunaan air mereka sudah melebihi standar Kementerian PUPR.
Idealnya, sebanyak 20 meter kubik/KK/bulan. Sedangkan penggunaan air warga MBR dan rusunawa di Surabaya rata-rata sudah mencapai 39 meter kubik/KK/bulan. Bahkan, penggunaan air itu mencapai 200 liter/orang/hari.
Menurut Arief, pemborosan itu disebabkan oleh tarif yang terlalu murah. Sehingga penggunaan mereka pun tak terlalu memedulikan tagihan. Apalagi tarif sebelumnya juga disubsidi komersial.
Maka dalam penyesuaian tarif, peningkatan sudah ditentukan. Untuk yang terendah Rp 2.659 per meter kubik dan yang tertinggi Rp 17.202 per meter kubik. Namun, khusus kelompok 1, untuk pemakaian 0-10 meter kubik pertama bakal digratiskan karena tetap disubsidi.
“Jika melebihi itu, harus bayar penggunaan sisanya. Tapi, kalau kurang dari sepuluh meter kubik, cukup bayar retribusi,” terang Arief. Selama ini, penjualan air bersih di bawah tarif mencapai 60 persen. Bahkan mencapai 70 persen sepanjang pandemi Covid-19. Harga pokok Rp 2.400 per liter dijual Rp 1.700 per liter.
Ia berharap kenaikan tarif itu segera diberlakukan. Mengingat daerah tetangga juga sudah menetapkan tarif baru. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo dan Malang. “Kami berharap November atau awal tahun sudah mulai diberlakukan,” tandasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz pun turut berpendapat. Seharusnya, PDAM Surya Sembada harus mencermati kembali kelompok rumah tangga yang disubsidi. Sebab, masih banyak subsidi yang belum tepat sasaran. “Dan itu juga bisa merugikan. Akibatnya, perawatan pun tak bisa maksimal,” tandasnya. (*)