Sejak itu pihak RS Polri mulai bekerja. Mengungkap identitas mayat. Karena tidak ada surat-surat pada mayat.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan kepada pers, jenazah teridentifikasi setelah diperiksa tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri.
Arif Wahyono: ”Jenazah masuk sini Selasa dini hari. Belum membusuk, masih segar. Jenazah utuh, bukan mutilasi. Lalu, kami bersama tim Inafis mengidentifikasi sidik jari.”
Segera, terungkap identitas korban: Ade Yunia Rizabani Paembonan. Diketahui, dia bekerja di toko karpet dan interior gedung. Berkantor di Jakarta Barat. Diselidiki, Yunia bagian marketing di sana.
Polisi minta keterangan orang-orang di sekitar korban. Informasinya, terakhir Yunia bersama R, teman sekantor. Maka, siang itu juga polisi memburu R.
Langsung ditangkap, diinterogasi, dikonfrontasi dengan video R mendorong troli di lift Apartemen Green, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. R tak berkutik, mengakui sebagai pembunuh Yunia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada pers, Rabu, 19 Oktober 2022, mengatakan, R membunuh Yunia di kamar apartemen Green. Karena sakit hati.
Hengki: ”Korban dengan tersangka rekan kerja. Tersangka mengajak korban ke apartemen. Setiba di apartemen, mereka ngobrol soal podcast.”
Saat mereka ngobrol, Senin malam, 17 Oktober 2022, Yunia menerima telepon dari temannyi, yang juga dikenal R. Antara R dan pria penelepon Yunia bermusuhan. Maka, R marah kepada Yunia.
Lantas, Yunia balas marah ke R. Yunia menyebut mertua R sebagai bank keliling (semacam rentenir). R kian marah. Terjadi pembunuhan, dengan cara dicekik.
Hengki: ”Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati.”
Pengungkapan kasus ini tergolong cepat. Belum 24 jam dari penemuan mayat. Karena diawali identifikasi jenazah, dilanjut memeriksa orang-orang dekat korban.
Kriminolog Edmond Locard dalam karyanya, Exchange Principle, menyebutkan, setiap kontak antarmanusia pasti meninggalkan jejak jika tidak dihapus.
Teori Locard itu dipakai dalam ilmu kriminal forensik. Terkenal disebut: Prinsip Pertukaran Locard. Yakni, pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke TKP. Juga, meninggalkan sesuatu di sana. Keduanya dapat digunakan sebagai bukti forensik mengungkap pembunuhan.
Edmond Locard (13 Desember 1877–4 Mei 1966) adalah kriminolog Prancis, pelopor dalam ilmu forensik yang kemudian dikenal sebagai ”Sherlock Holmes dari Prancis”.
Dipaparkan Locard, pelacakan pembunuhan sebenarnya ilmu tua. Ilmu yang sudah dipahami manusia purba. Mencari makan dengan berburu.