”Motif pria F (36) membunuh wanita SM (55) karena kesal,” kata polisi. Motif kesal sangat sering. Seumpama pembunuh tidak kesal, berarti pembunuhan tidak terjadi. Bagaimana menurut teori kriminologi?
kriPEMBUNUHAN F terhadap SM terjadi di rumah SM di Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat malam, 21 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada pers, Selasa, 25 Oktober 2022, menceritakan kronologinya.
F adalah adik ipar suami SM. Atau, F menikah dengan adik suami SM. F tinggal di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tidak jauh dari rumah SM.
Kompol Haris: ”Tersangka F Jumat malam (21/10) datang ke rumah SM yang kebetulan sendirian. Tujuannya, F hendak mengurus KK (kartu keluarga) atau pemisahan KK antara F dan istri yang baru bercerai.”
Di rumah tersebut waktu itu hanya ada mereka berdua.
Di sana SM mengungkit masa lalu F dan istri, dulu sebelum cerai. SM menyalahkan F dalam perceraian itu. SM membela istri F yang masih adik kandung suami SM.
Terjadi cekcok. SM menyalahkan F. Sebaliknya, F membela diri. Cekcok meningkat jadi saling memaki. Naik lagi jadi pertengkaran. Sampai SM mencakar wajah F.
F kesal. Membanting SM ke lantai. SM masih melawan. F membenturkan kepala SM ke lantai puluhan kali. ”Tersangka F tidak ingat berapa kali. Pokoknya berkali-kali,” ujar Haris. ”Sampai SM berdarah-darah, meninggal.”
Ringkasnya: Dituturi malah mateni (dinasihati malah membunuh).
F kini melirik kalung dan anting di tubuh SM. Dicopoti. Diambil. Total perhiasan emas 30 gram. Lalu, ia kabur.
Para tetangga berdatangan, lapor polisi. Polisi pun menyelidiki. Target polisi jelas: F. Tapi, didatangi rumahnya, F sudah kabur ke Tegal, Jateng. Polisi memburu.
F ditangkap polisi di Tegal, Senin malam, 24 Oktober 2022. Perhiasan emas, anting, sudah dijual. Uang curian sudah habis. Kalungnya masih ada.
Kompol Haris: ”Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, dijual harga Rp 13.800.000. Digunakan beli HP dan bayar utang, dan masih ada sisa cash.”
F dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Subsider pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ”Motifnya kesal,” ujar Haris.