Selebgram Medina Zein Jalani Dua Perkara

Kamis 27-10-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- SELEBGRAM Medina Zein kemarin pukul 17.15 tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dia menjalani proses pelimpahan tahap kedua dalam kasus penipuan penjualan tas Hermes. Karena tindakannya itu, Uci Flowdea  mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

Padahal, saat ini Medina juga berstatus tahanan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia masih harus menyelesaikan hukuman dalam kasus yang menjeratnya di DKI Jakarta. Namun, karena harus menjalani proses tahap kedua di Surabaya, dia dipinjamkan ke Polrestabes Surabaya.

”Tahap kedua sudah selesai. Tapi, malam ini Medina tidak bisa balik ke Jakarta. Sehingga kami titipkan ke lapas perempuan di Porong, Sidoarjo. Besok baru kembali ke Rutan Pondok Bambu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain terdakwa, ada barang bukti berupa sembilan tas berbagai tipe merek Hermes. Tindakan itu terbongkar ketika Uci mendatangi Hermes International. Dari situ, barulah diketahui bahwa tas yang dia beli seharga Rp 1,3 miliar itu palsu.

”Tersangka ini disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau kedua Pasal 378 KUHP,” bebernya.  (*)

 

Kategori :