Hermes KW "Bersaksi" di Pengadilan

Hermes KW

Tas Hermes KW yang menjadi bukti dalam persidangan kasus dugaan penipuan oleh Medina Zein di PN Surabaya, 26 Januari 2027.-FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sembilan buah tas Hermes dipajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Total harganya Rp 1,4 miliar. Sstt, itu bukan tas Hermes buatan Paris idaman sosialita. Tas-tas itu imitasi alias palsu. Dihadirkan di ruang siang bersama pemiliknya, Uci Flowdea Sudjiati. 

Crazy Rich Surabaya yang dijuluki wanita 100 Hermes itu tertipu membeli tas KW dari selebgram Medina Susani alias Medina Zein. Dia hadir sebagai saksi. Sang terdakwa, Medina Zein hadir secara virtual. Dia ditahan di rutan POndok Bambu, Jakara.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jatim: Digeledah Sudah, Diperiksa Sudah, Lalu...

Uci menceritakan kronologi bagaimana ia sampai tertipu oleh Medina Zein. “Lewat WA Medina Zein menawarkan 9 tas Hermes. Dia menjamin 100 persen tas itu asli,” ungkap Uci sambil mengingat kejadian pada 28 Juli 2021 silam.

Medina mengaku terpaksa menjual tas koleksinya karena butuh uang aikbat pandemi Covid-19. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 515 juta. Pembayarannya dan pengirimannya dilakukan bertahap. Dari tanggal 30 Juli sampai 5 Agustus. Semua ditransfer ke rekening pribadi Medina Zein. Totalnya Rp 1,4 miliar. 

"Feeling saya kok nggak pas. Karena sudah 15 tahun saya pakai tas Hermes. Ini kok beda. Saya komplain. Saya minta dia balikin uang," ucapnyi di persidangan.

Semakin ditagih, Medina semakin galak. Kesal, Uci melapor ke Polda Metro Jaya. Juga ke Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya Medina Zein ditangkap dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak pada 26 Oktober 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: