Penipuan Tas Hermes, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata membacakan tuntutan terhadap Medina Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).-Julian Romadhon-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Selebgram Medina Zein divonis bersalah, atas kasus penipuan penjualan tas Hermes. Ketua Majelis Hakim A.A. Gede Agung Pranata menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Hukuman itu 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugi Ramantyo.
Setelah sempat tertunda sebanyak 2 kali, sidang vonis terhadap Medina Susani alias Medina Zein digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa, 4 April 2023. Istri Lukman Azhari itu mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pondok Bambu.
Uci Flowdea korban penipuan penjualan tas Hermes palsu hadir dalam sidang putusan terhadap Media Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).-Julian Romadhon-Harian Disway
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar, Selasa, 4 April 2023.
Yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim adalah, surat pernyataan dari ahli yang bisa memastikan keaslian tas yang dijual oleh terdakwa Medina Zein.
Dengan putusan tersebut, Medina Zein menyatakan pikir-pikir. “Baik, satu minggu ya waktunya untuk pikir-pikir atau banding,” kata ketua majelis hakim, menjawab pernyataan Medina Zein.
Soetomo selaku penasihat hukum terdakwa Medina, berencana akan mengarahkan kliennya untuk banding. Karena menurutnya vonis hakim tersebut masih terlalu berat.
“Yang harus dipertimbangkan adalah, tas itu tidak dikirim ke Paris. Yang dikirim hanyalah foto-foto dan video saja. Bagaimana ahli bisa menyatakan itu palsu, jika tidak pernah disentuh kulitnya. Itu merupakan kejanggalan,” ujar Soetomo usai sidang.
Soetomo juga merasa keberatan dengan sidang daring selama ini. Menurutnya kliennya tidak bisa melihat secara langsung, apakah tas yang dijadikan barang bukti adalah yang dijualnya kepada korban Uci Flowdea.
Sementara korban Uci Flowdea Sudjiati menyatakan menerima keputusan majelis hakim. “Ya soal puas tidak puas itu tergantung ya. Tapi kalau 2 tahun itu sudah keputusan hakim, kita hormati,” ujar Sosialita asal Surabaya itu.
Saat ini, Medina Zein masih menjalani hukuman atas kasusnya yang lain di Jakarta. Usai menyelesaikan hukumannya di Rutan Pondok Bambu selama 11 bulan, barulah ia akan dipindah ke Surabaya untuk menjalani hukumannya atas kasus penipuan penjualan tas Hermes ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: