Rektor Minta Pendampingan Dikti

Sabtu 29-10-2022,07:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Maraknya perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah memang disebabkan oleh banyak hal. Tentu tudingan mengarah pada ulah para oknum kampus. Kini, setidaknya tiga PTS di Kota Surabaya yang dikenai sanksi administratif berat berkomitmen untuk berbenah.

Mereka berupaya memenuhi seluruh poin-poin evaluasi dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Meski beberapa rektor juga mengeluh. Terutama menginginkan adanya pendampingan khusus.


Rektor Universitas 45 Surabaya Mochammad Hatta-Julian Romadhon-Harian Disway-

“Karena semua kampus yang kena sanksi ingin agar masalah segera selesai,” ujar Rektor Universitas 45 Surabaya Prof Mochammad Hatta. Tentu pemberian sanksi selama enam bulan itu memang sangat memberatkan. Kampus tidak bisa menerima pendaftaran mahasiswa baru (maba).

Sehingga seluruh kegiatan yang berurusan dengan pusat pun terhambat. Salah satunya, tidak boleh menerima dana hibah. “Jadi, selama evaluasi, sebetulnya kami butuh pendampingan agar lebih cepat,” ujarnya.

Hal serupa juga diharapkan oleh Rektor Universitas WR Supratman (Unipra) Dr Bahrul Amiq. Agar Dikti tak hanya fokus mengevaluasi. Tetapi juga ikut mendampingi selama kampus memproses seluruh tahap evaluasi.

Terutama, evaluasi tentang data-data mahasiswa gelap. Yakni yang terdata di Pangkalan Data Dikti (PDDikti), tetapi tidak tercatat di Siakad (sistem informasi akademik). Ada sekitar 2.000 an mahasiswa gelap itu di Unipra.

Unipra sudah menyetorkan laporannya. Sekarang sedang menunggu hasil verifikasinya. Nah, Amiq berharap tim Dikti juga mendampingi selama proses verifikasi tersebut. Agar menunjukkan kesalahan yang ada pada laporan untuk segera dibenahi.

Dengan begitu, proses pembinaan bisa berlangsung lebih cepat. Dan kampus pun bisa beraktivitas normal secara keseluruhan. Bisa fokus untuk fokus meluluskan mahasiswa dan menerima maba lagi. Itu yang kita butuhkan. “Apakah laporan kami sudah bener? Kalau sudah, ya segera cabut sanksinya,” ujarnya.

Amiq juga memberi catatan khusus agar kesalahan PTS tak berulang. Ia menyarankan agar Dikti lewat LLDIKTI bisa menutup pelaporan data maba lebih cepat. Tidak perlu memberi jarak berbulan-bulan dari masa penutupan penerimaan maba. “Biar nggak ada kesempatan untuk oknum memasukkan mahasiswa gaib,” tandasnya.

BACA JUGA:Mantan Dosen Universitas Kartini: Enggak Betah Lihat Pelanggaran

Sebetulnya, pendapat itu pernah diungkapkan juga oleh salah seorang mantan dosen kampus yang sudah ditutup: STIA Panglima Sudirman (Stiapas) Surabaya. Bahwa penyelundupan mahasiswa gelap kerap terjadi di musim penerimaan maba. Apalagi jika pendaftarannya tidak satu pintu.

Sementara itu, LLDIKTI VII Jatim pun turut berbenah. Ada kebijakan baru yang dibuat setelah munculnya tujuh PTS bermasalah itu. Yakni mewajibkan setiap PTS melaporkan data maba setiap awal semester.

“Data itu yang akan jadi modal kita untuk mengawasi. Sebab, selama ini data maba kan cuma dilaporkan ke pusat lewat sistem,” ujar Koordinator Pokja Kelembagaan dan Sistem Informasi Perguruan Tinggi Akademik LLDIKTI VII Jatim Thohari.

Namun, ia belum bisa berkomentar banyak soal permintaan pendampingan. Sebab, semua prosedur untuk mengatasi kampus yang disanksi administratif berat langsung ditangani oleh Dikti. “Itu sudah diatur oleh permendikbud. LLDIKTI di wilayah hanya berwenang untuk kampus yang sanksinya ringan,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

Kategori :