Perguruan Tinggi Swasta Butuh Kebijakan Berkeadilan, Bukan Sekadar Tuntutan Mutu

Perguruan Tinggi Swasta Butuh Kebijakan Berkeadilan, Bukan Sekadar Tuntutan Mutu

ILUSTRASI Perguruan Tinggi Swasta Butuh Kebijakan Berkeadilan, Bukan Sekadar Tuntutan Mutu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PERGURUAN TINGGI swasta (PTS) di Indonesia saat ini umumnya sedang tidak baik-baik saja. Mereka menghadapi tekanan dari dua arah sekaligus. 

Di satu sisi, mereka dituntut memenuhi standar mutu yang makin ketat melalui Permendikti Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di sisi lain, mereka harus bertahan dalam kompetisi mahasiswa yang tidak sepenuhnya setara dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Mutu pendidikan tentu bukan hal yang bisa ditawar. Tidak ada ruang bagi pendidikan tinggi yang dikelola tanpa standar sebagaimana ditetapkan dalam SN-Dikti. Permendikti 39/2025 dengan tegas mewajibkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP). 

Standar harus terdokumentasi. Proses pembelajaran harus terukur. Data kinerja harus dapat diaudit. Tata kelola harus transparan dan akuntabel. Namun, pertanyaannya sederhana: apakah semua perguruan tinggi berada dalam kondisi struktural yang sama untuk memenuhi tuntutan tersebut?

PTN-BH memiliki dukungan reputasi, infrastruktur, serta fleksibilitas dalam penetapan jumlah mahasiswa. Jumlah PTN-BH yang semula hanya empat pada awal 2000-an kini telah mencapai 23 perguruan tinggi negeri. 

Ekspansi tersebut tentu berdampak pada perluasan kuota mahasiswa. Ketika daya tampung PTN-BH meningkat, daya serap calon mahasiswa pun terkonsentrasi pada institusi negeri besar. Sementara itu, PTS –yang sebagian besar menggantungkan operasionalnya pada uang kuliah mahasiswa– harus bersaing dalam ruang yang makin sempit. 

Dalam situasi seperti itu, tuntutan mutu yang kian tinggi bisa berubah menjadi beban yang tidak proporsional.

Padahal, peran PTS tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika kita melihat indikator makro pendidikan tinggi, Indonesia saat ini memiliki angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada kisaran 31–36 persen. Artinya, dari setiap 100 penduduk usia 19–23 tahun, hanya sekitar sepertiga yang mengenyam pendidikan tinggi. 

Bandingkan dengan Malaysia yang telah melampaui 40 persen, Thailand di atas 45 persen, bahkan Korea Selatan yang mencapai lebih dari 90 persen. Dengan APK yang masih relatif rendah, Indonesia seharusnya memperluas akses pendidikan tinggi, bukan malah mempersempitnya. 

Di sinilah PTS memainkan peran strategis. Lebih dari separuh mahasiswa Indonesia berkuliah di PTS. Banyak PTS di daerah yang jauh dari pusat kota, menjadi satu-satunya pilihan bagi lulusan SMA/SMK setempat. Jika PTS melemah atau tumbang, dampaknya tidak hanya pada satu institusi, tetapi juga pada angka partisipasi pendidikan tinggi nasional.

Permendikti 39/2025, khususnya dalam pasal-pasal mengenai standar tata kelola dan penjaminan mutu, menuntut kesiapan sistem digital, audit internal berkala, kurikulum berbasis capaian pembelajaran, hingga tracer study yang valid. 

Semua itu membutuhkan investasi finansial dan sumber daya manusia yang tidak kecil. Bagi PTS besar dan mapan, tuntutan itu mungkin menjadi langkah peningkatan kualitas. Namun, bagi PTS kecil dan menengah, terutama di daerah, regulasi tersebut datang bersamaan dengan tekanan finansial akibat menurunnya jumlah mahasiswa.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian PTS berjuang keras sekadar menjaga stabilitas operasional. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan yang sama bisa berdampak berbeda. 

Jika mutu ditegakkan tanpa mempertimbangkan keadilan struktural, regulasi berisiko menjadi alat seleksi alam yang keras. Kampus yang kuat makin kuat. Kampus yang lemah makin terdesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: