Sistem BKD Terintegrasi dan Transparan: Refleksi Membangun Dosen Profesional di Indonesia
ILUSTRASI Sistem BKD Terintegrasi dan Transparan: Refleksi Membangun Dosen Profesional di Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SEBAGAI seorang individu yang peduli dengan kemajuan pendidikan nasional, saya sering merenungkan peran dosen sebagai tulang punggung pembentukan generasi mendatang. Di tengah era digitalisasi yang pesat, sistem pendidikan tinggi Indonesia masih menghadapi tantangan klasik: kurangnya integrasi antarplatform yang menyebabkan inefisiensi dan potensi kecurangan.
Ide itu muncul dari pengamatan saya atas beban kerja dosen (BKD), yang seharusnya menjadi alat untuk mengukur kontribusi dosen, tetapi sering kali menjadi beban administratif yang rawan manipulasi.
Dalam tulisan opini ini, saya merefleksikan kondisi dua tahun terakhir (2023–2025) dan mengusulkan sistem BKD yang lebih terintegrasi, transparan, dan humanis, dengan memanfaatkan teknologi seperti AI berbasis cloud dan blockchain.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, BKD Jatim Siap Selesaikan Administrasi Tepat Waktu
BACA JUGA:ASN Pemprov Jatim Belum Boleh WFA dan FWA, Ini Penjelasan BKD
Tujuannya bukan hanya efisiensi, melainkan juga membangun dosen yang kompeten, berintegritas, dan selaras dengan visi pendidikan nasional Indonesia.
KONDISI SAAT INI: TANTANGAN INTEGRASI DAN INTEGRITAS DALAM BKD
Dalam dua tahun terakhir, isu manipulasi data BKD makin menonjol. Itu mencerminkan masalah struktural di pendidikan tinggi Indonesia.
Pada 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menekankan penyelesaian data akumulasi kinerja dosen sebelum batas waktu untuk menghindari kerugian dalam kenaikan pangkat, yang menunjukkan adanya ketidakakuratan data yang kronis.
BACA JUGA:Dosen Perempuan dan Tantangan Kerja Dunia Akademik
BACA JUGA:Keadilan bagi Dosen dalam Isu Jurnal Predator
Masuk ke 2025, survei kualitatif mengungkap bahwa kesejahteraan dosen terancam. Sebab, banyak dosen yang lebih sibuk mengisi laporan administratif daripada mengajar atau meneliti.
Hal tersebut berpotensi menurunkan pamor dosen sebagai pilar pembangunan SDM. Lebih parah lagi, regulasi tentang integritas akademik menyoroti pelanggaran seperti manipulasi laporan BKD, yang masih marak terjadi dan mengancam integritas akademik secara keseluruhan.
Refleksi saya atas data itu cukup menyedihkan: dosen yang seharusnya fokus pada pengembangan kompetensi malah terjebak dalam birokrasi manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: