Contoh terbaru, dua gadis remaja, TS (13) dan PLY (14), warga Klapanunggal, Bogor, Jabar, diperkosa lima pria remaja dan dewasa: AM (20), IM (16), dan RA (16) sudah ditangkap polisi. Serta, FF (19) dan A (17) masih buron.
Modus, para korban dicekoki minuman keras. Akibatnya selama tiga hari, Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022) mereka diperkosa di rumah tersangka A (buron).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis, 3 November 2022, mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap sudah mengakui perbuatan mereka.
AKP Tarigan: ”Kita tanya tersangka, apa motifnya? Mereka menjawab, karena banyak nonton video porno. Sehingga muncul dorongan mencoba melakukan.”
Lima tersangka dijerat pasal pemerkosaan terhadap anak. Pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Menyimak dampak itu, memprihatinkan. Terutama terhadap korban dan keluarga mereka.
Masyarakat Indonesia setuju, pornografi merusak anak-anak dan remaja.
Maka, si Kebaya Merah dan pasangan diburu polisi. Mereka sudah disiapi akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Bunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Sanksi pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kita tunggu kerja polisi. Sebab, beberapa kasus serupa berproses sangat lamban. Bahkan, ada yang berhenti. (*)