Kematian Sekeluarga Kalideres Terus Didalami Polisi

Selasa 06-12-2022,04:15 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Mengapa begitu lama? Menurut polisi, laporan akhir masih disusun. Laporan itu hasil kesimpulan rangkuman penyelidikan polisi dan pendapat pakar. Jika tidak ada unsur tindak pidana, polisi akan meninggalkan kasus itu. Artinya, tidak akan diselidiki lagi.

Kasus tersebut pertama di Indonesia. Unik. Hebatnya, polisi terus menyelidiki kasus unik itu. Mengantisipasi, kalau-kalau itu tindak pidana. Walaupun tanda-tanda pada mayat tidak mengarah ke kejahatan.

Berbagai pakar komentar. Berganti-ganti pakar, pendapatnya dimuat media massa. Tapi, tidak menuntaskan penyelidikan. Malah bikin riuh. Apalagi awam, ramai berspekulasi di medsos.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Joasis Simon, mengatakan bahwa polisi perlu segera mengungkap kasus itu secara transparan. Sebab, spekulasi liar yang bermunculan tersebut dianggap ”tidak adil” bagi korban dan keluarganya.

Artinya, kerabat korban dirugikan dengan spekulasi liar yang bertebaran di medsos. 

Pengamat media massa dari Universitas Gadjah Mada, Wisnu Prasetya, berpendapat bahwa spekulasi liar tidak mungkin dihentikan. Meluas, sampai dibandingkan dengan kematian ritual Burari di India.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto ikut mengatakan, penemuan buku berisi ajaran sejumlah agama di rumah keluarga tersebut perlu penyelidikan polisi. 

Benny Mamoto: ”Melihat adanya hal-hal yang tidak biasa, seperti korban menutup diri dari keluarga, menggunakan alas kaki ditutup plastik, tidak mau ada listrik dan tidak ada makanan di TKP, maka temuan buku-buku menjadi penting untuk didalami.”

Aneka pendapat itu sepertinya membuat polisi ragu melepaskan kasus yang kelihatannya tidak terkait kriminal tersebut. Enggan menghentikan penyelidikan. 

Polisi pun terus-menerus mendalami, mengupas. Ibarat mengupas bawang merah, yang selalu ada kulitnya. Sampai habis.

Sebaliknya, masyarakat terus menunggu hasil penyelidikan polisi. Penasaran. Sekadar tahu. Semacam tontonan di waktu luang. (*)

 

Kategori :