Jean-Luc tidak mungkin kerasan tinggal di Belanda. Ia menyusun rencana untuk pindah ke Indonesia. Namun, statusnya sebagai warga negara Belanda membuat ia harus berurusan dengan birokrasi dan imigrasi. Untungnya, ada program baru: Second Home Visa.
— GAMBARAN paling jujur tentang perasaan Jean-Luc tentang Indonesia bisa dilihat dari foto bersama keluarga kandungnya. Lihatlah senyum lebarnya. Jean merasakan hal yang tak pernah dirasakan di Belanda: rasa aman. Banyak anggota keluarga yang menjamin bahwa Jean-Luc bakal kerasan tinggal di Indonesia. Semua sepakat untuk membantunya. Misinya ke Indonesia tidak hanya untuk menemukan keluarga kandung. Jean juga ingin mempelajari kultur Indonesia yang terputus selama 40 tahun darinya. ” I need to understand the culture too. People in Indonesia more polite and helpful (Aku perlu memahami budayanya. Orang Indonesia sangat ramah dan suka membantu, Red),” kata pria kelahiran Bandung 40 tahun silam itu. Untuk memahami kultur, Jean harus pindah ke Indonesia. Namun, ia sadar bahwa prosesnya tidak mudah. Ia harus mendapat izin tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Ia perlu mendapatkan kartu izin tinggal tetap (kitap). Izin itu diberikan kepada orang asing pemegang visa tinggal terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.NUR HAYATI kakak pertama Jean Luc berfoto dengan adik kandungnya setelah 40 tahun terpisah. Jean juga bertemu keponakannya.-Dok Jean-Luc- Jadi, kitap diperoleh sebagai alih status dari kitas (izin tinggal terbatas). Sejauh ini, itulah yang ia tahu. Apakah Jean tahu ada Second Home Visa? ” What is it (Apa itu)?” tanya Jean. Saya jelaskan bahwa Second Home Visa muncul gara-gara Indonesia jadi tuan rumah KTT G20. Indonesia mengharapkan ada banyak investor luar negeri untuk tinggal di Nusantara. Pemerintah menyadari bahwa banyak miliarder mancanegara yang memilih tinggal di Bali atau Lombok. Atau kota lain di Indonesia. Umumnya untuk menghabiskan masa tua setelah pensiun. Ada juga pebisnis yang perlu tinggal lama di Indonesia. Demi memenuhi kebutuhan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia meluncurkan Second Home Visa (SHV) pada 5 Oktober 2022. Durasinya 10 tahun. Dua kali lipat dari kitap. Salah satu syarat penerima SHV itu harus memiliki proof of fund (PoF) berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar. Atau setara USD 127.351.
KAK YANTO (kiri) nongkrong dengan Jean-Luc dan putranya. Mereka satu ibu, beda bapak.-Dok Jean-Luc- SHV merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk ke Indonesia. Jadi, tidak perlu ada syarat kitas lima tahun berturut-turut. Yang penting, pemegangnya punya PoF Rp 2 miliar dan ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut. ” Okay. I have it (Baik. Aku punya itu, Red),” kata fotografer sekaligus DJ tersebut. Pendaftaran Second Home Visa itu dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id . Ongkosnya relatif murah bagi para miliarder itu. Mereka hanya ditarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 3 juta. Jean sangat tertarik dengan program itu. Dengan memakai SHV, ia bisa mengejar ketertinggalannya untuk mempelajari Indonesia. Ia bisa memulai karier musiknya di Nusantara. Anda sudah tahu bahwa Bandung, kota ia dilahirkan, adalah surganya para pemusik. Namun, Jean belum memutuskan di kota mana ia akan tinggal. Yang jelas, ia bakal keliling Indonesia. (Salman Muhiddin)
Makin Banyak Yang Ingin Tinggal di Indonesia . BACA BESOK!