SURABAYA, HARIAN DISWAY- SUDAH sebulan laporan Muriwali Damung Matalu, tapi tidak ada perkembangan. Laporan itu diberikan ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Terkait akun YouTube Hidayah Mualaf Channel yang memosting konten penistaan agama Kristen.
Laporan itu diberikan pada 10 November 2022. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Di sisi lain, dengan kasus yang sama, hanya saja kali ini orang yang berbeda dengan objek yang berbeda pula.
Seseorang melakukan penistaan agama Islam. Kontennya juga di-upload di YouTube. Pelakunya berinisial GVA. Hanya membutuhkan waktu dua hari pemeriksaan, sudah langsung ditetapkan tersangka. Bahkan, pelakunya langsung ditahan. Laporan itu diberikan pada 6 Desember 2022.
”Ini ada apa? Kenapa kalau umat minoritas yang melaporkan, seolah tidak dipedulikan. Sementara, kalau saudara kita yang mayoritas yang jadi korban, penanganannya sangat cepat,” kata Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum Muriwali, kepada Harian Disway, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ia merasa polisi tidak profesional dalam menangani kasus. Seolah, hanya menghargai umat tertentu. Padahal, menurutnya, semua warga negara mendapat hak yang sama di mata hukum. (*)