Dua pasal dalam KUHP yang baru itulah yang meresahkan bagi dunia pariwisata. Para pengusaha gigit jari. Terutama di wilayah-wilayah yang kerap jadi destinasi utama para turis.
“Wisatawan asing tidak boleh terhalang mengunjungi pulau Bali,” tandas Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun. Apalagi pariwisata Bali baru saja bangkit setelah mengalami keterpurukan akibat dua tahun pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Asosiasi Hotel dan Pariwisata Bali membuat keputusan sendiri.
Hotel tetap akan memberlakukan aturan seperti biasanya. Tidak akan menanyakan status perkawinan kepada para tamu. Tidak bakal meminta dokumen resmi apapun soal hubungan.
Para penyelenggara tour and travel satu suara. Mereka sepakat tidak akan meributkan aturan baru tersebut. Wisatawan yang datang ke Bali dipastikan tetap merasa nyaman. Sebab, setiap hotel akan menjamin privasinya.
Tentu saja, keputusan itu diambil setelah koordinasi dengan para manajer hotel. “Jika mereka datang dengan pasangannya, akan tetap diberi kamar. Apakah sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya karena itu masalah pribadi,” kata Putu Winastra selaku Kepala Asosiasi Agen Tour dan Travel Indonesia-Bali. (Mohamad Nur Khotib/Gusti Ayu)