SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi. Semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.
ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. "Di Jawa Timur baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," ungkap Agus Mutaqqin, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022. ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut. "Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota/Kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota atau bupati," aku Agus. Hari ini, 16 Desember 2022, Ombudsman Jatim juga mengundang seluruh kepala daerah dan dinas pertanian setempat dalam rapat koordinasi via zoom. "Dalam rapat zoom tersebut kami akan meminta seluruh mereka agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," terangnya. “Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," imbuhnya. "Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegas mantan jurnalis itu. Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022. Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar. “Nantinya Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA, maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” beber Agus. E-alokasi itu sendiri, adalah informasi alokasi pupuk bersubsidi, dalam satu tahun pada masing-masing petani. Sehingga jika ada Keterlambatan penetapan data e-Alokasi, dapat memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (*)Ombudsman Temukan Maladministrasi Pendataan Pupuk Bersubsidi Jatim, Hanya Blitar yang Patuh
Jumat 16-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-02-2025,10:04 WIB
PMK Turun Drastis dari 2.412 Jadi 182 Kasus, Pasar Ternak Mulai Beroperasi Kembali
Minggu 02-02-2025,12:28 WIB
Solusi Sengketa Klaim BPJS Kesehatan di Jatim, Ombudsman RI Desak Pemprov dan Kemenkes untuk Evaluasi 5 Hal Ini
Kamis 02-01-2025,12:07 WIB
Jawa Timur Kebagian 1,8 Juta Ton Pupuk Subsidi
Kamis 14-11-2024,13:07 WIB
Zulhas Minta Kementerian Utamakan Produksi Susu Lokal
Senin 11-11-2024,22:03 WIB
Kementan dan Bapanas Sebut Bahan Pangan Dalam Negeri Masih Cukup Untuk Dukung Progam Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,14:52 WIB
Ronaldo Top Skor Liga Arab Saudi, Gol Roket ke Al Riyadh Picu Gelombang Pujian
Minggu 13-04-2025,15:09 WIB
Igor Tudor Bebaskan Pemain Juventus Pilih Posisi Ternyaman
Minggu 13-04-2025,11:45 WIB
BPNT 2025 Tahap 2 Resmi Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Minggu 13-04-2025,15:41 WIB
Bocoran Harga POCO F7: Smartphone Mid-Range dengan Performa Flagship 2025
Minggu 13-04-2025,22:12 WIB
Chelsea Ditahan Ipswich Town, Liverpool Makin Dekat dengan Juara Liga Inggris
Terkini
Senin 14-04-2025,10:31 WIB
Gempa Bumi M5,2 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Senin 14-04-2025,10:30 WIB
7 Cara Merawat Produk Tupperware agar Awet
Senin 14-04-2025,10:00 WIB
7 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Berkesan dan Bermanfaat
Senin 14-04-2025,09:31 WIB
Kylian Mbappe Dihukum Satu Pertandingan, Ini Laga Penting yang Harus Ia Lewatkan
Senin 14-04-2025,09:00 WIB