SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi. Semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.
ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. "Di Jawa Timur baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," ungkap Agus Mutaqqin, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022. ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut. "Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota/Kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota atau bupati," aku Agus. Hari ini, 16 Desember 2022, Ombudsman Jatim juga mengundang seluruh kepala daerah dan dinas pertanian setempat dalam rapat koordinasi via zoom. "Dalam rapat zoom tersebut kami akan meminta seluruh mereka agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," terangnya. “Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," imbuhnya. "Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegas mantan jurnalis itu. Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022. Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar. “Nantinya Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA, maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” beber Agus. E-alokasi itu sendiri, adalah informasi alokasi pupuk bersubsidi, dalam satu tahun pada masing-masing petani. Sehingga jika ada Keterlambatan penetapan data e-Alokasi, dapat memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (*)Ombudsman Temukan Maladministrasi Pendataan Pupuk Bersubsidi Jatim, Hanya Blitar yang Patuh
Jumat 16-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,13:43 WIB
Inilah 8 Penyebab Keracunan Massal MBG
Rabu 01-10-2025,11:03 WIB
Ombdusman RI: Mitra Penerima MBG Dipilih Berdasar Jejaring Politik
Selasa 30-09-2025,11:36 WIB
Prabowo Hapus 145 Aturan Distribusi, Subsidi Pupuk Langsung ke Petani
Jumat 29-08-2025,14:35 WIB
Ombudsman RI Akan Kawal Penanganan Kasus Mobil Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Selasa 29-07-2025,09:47 WIB
Petani Sayuran dan Bunga Krisan Keluhkan Syarat Rumit Tebus Pupuk Subsidi
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,15:00 WIB
4 Peringatan 16 Oktober, Salah Satunya Hari Pangan Sedunia
Rabu 15-10-2025,14:37 WIB
Puluhan Pesilat Beraksi Brutal di Depan Unesa, Begal dan Bacok Warga
Rabu 15-10-2025,20:39 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini dari Game Crazy Rock, Bisa Buat Belanja di PRJ 2025
Rabu 15-10-2025,17:37 WIB
James F Sundah Rilis Lagu Terbaru Seribu Tahun Cahaya dalam Tiga Bahasa, Raih Rekor MURI
Rabu 15-10-2025,16:17 WIB
3 Faktor Persebaya Bisa Kalahkan Persija, Bajol Ijo On Fire!
Terkini
Kamis 16-10-2025,14:15 WIB
Fasilitasi Muskercab GP Ansor, DPRD Kabupaten Gresik Siap Berkolaborasi dalam Isu Sosial Ekonomi
Kamis 16-10-2025,14:13 WIB
Polda Jatim Tetapkan Status Quo Bangunan Terdampak Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny
Kamis 16-10-2025,14:07 WIB
Lagi, Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Minyak Mentah Pertamina
Kamis 16-10-2025,13:53 WIB
Kisah Heroik Tim Rescue Surabaya Evakuasi Santri Ponpes Al-Khoziny di Tengah Puing Beton
Kamis 16-10-2025,13:43 WIB