SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi. Semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.
ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. "Di Jawa Timur baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," ungkap Agus Mutaqqin, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022. ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut. "Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota/Kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota atau bupati," aku Agus. Hari ini, 16 Desember 2022, Ombudsman Jatim juga mengundang seluruh kepala daerah dan dinas pertanian setempat dalam rapat koordinasi via zoom. "Dalam rapat zoom tersebut kami akan meminta seluruh mereka agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," terangnya. “Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," imbuhnya. "Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegas mantan jurnalis itu. Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022. Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar. “Nantinya Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA, maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” beber Agus. E-alokasi itu sendiri, adalah informasi alokasi pupuk bersubsidi, dalam satu tahun pada masing-masing petani. Sehingga jika ada Keterlambatan penetapan data e-Alokasi, dapat memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (*)Ombudsman Temukan Maladministrasi Pendataan Pupuk Bersubsidi Jatim, Hanya Blitar yang Patuh
Jumat 16-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,14:35 WIB
Ombudsman RI Akan Kawal Penanganan Kasus Mobil Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Selasa 29-07-2025,09:47 WIB
Petani Sayuran dan Bunga Krisan Keluhkan Syarat Rumit Tebus Pupuk Subsidi
Minggu 13-07-2025,15:11 WIB
Dugaan Beras Palsu Merebak, Kementan Gandeng Kepolisian Periksa Empat Produsen
Sabtu 12-07-2025,19:08 WIB
212 Merek Beras Tidak Penuhi Syarat, Kementan Bertindak
Kamis 03-07-2025,08:41 WIB
Ombudsman Jatim Terima 15 Laporan Dugaan Maladministrasi SPMB 2025
Terpopuler
Selasa 02-09-2025,09:31 WIB
9 Film Horor Indonesia yang Tayang September, dari Sekte Sesat Hingga Ilmu Pengasihan Maut
Selasa 02-09-2025,11:07 WIB
Kronologi Unisba dan Unpas Diserang Gas Air Mata, Aparat Diduga Masuk Kampus
Selasa 02-09-2025,10:28 WIB
Demo 3 September Batal, Korlap: Situasi Surabaya Belum Kondusif
Selasa 02-09-2025,10:25 WIB
6 Serial Netflix Terbaru September 2025, dari Wednesday 2 hingga Alice in Borderland III
Selasa 02-09-2025,10:28 WIB
Galatasaray Bidik Hakan Calhanoglu, Inter Milan Siap Lepas?
Terkini
Rabu 03-09-2025,08:01 WIB
Kim Jong Un Tiba di Beijing, Naik Kereta bersama Putrinya
Rabu 03-09-2025,08:00 WIB
5 Fakta Seru The Conjuring: Last Rites, Annabelle pun Comeback!
Rabu 03-09-2025,07:30 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu N the Front Milik MONSTA X, Ayo Jadi yang Terdepan!
Rabu 03-09-2025,06:11 WIB