SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi. Semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.
ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. "Di Jawa Timur baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," ungkap Agus Mutaqqin, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022. ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut. "Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota/Kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota atau bupati," aku Agus. Hari ini, 16 Desember 2022, Ombudsman Jatim juga mengundang seluruh kepala daerah dan dinas pertanian setempat dalam rapat koordinasi via zoom. "Dalam rapat zoom tersebut kami akan meminta seluruh mereka agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," terangnya. “Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," imbuhnya. "Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegas mantan jurnalis itu. Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022. Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar. “Nantinya Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA, maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” beber Agus. E-alokasi itu sendiri, adalah informasi alokasi pupuk bersubsidi, dalam satu tahun pada masing-masing petani. Sehingga jika ada Keterlambatan penetapan data e-Alokasi, dapat memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (*)Ombudsman Temukan Maladministrasi Pendataan Pupuk Bersubsidi Jatim, Hanya Blitar yang Patuh
Jumat 16-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,14:35 WIB
Ombudsman RI Akan Kawal Penanganan Kasus Mobil Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Selasa 29-07-2025,09:47 WIB
Petani Sayuran dan Bunga Krisan Keluhkan Syarat Rumit Tebus Pupuk Subsidi
Minggu 13-07-2025,15:11 WIB
Dugaan Beras Palsu Merebak, Kementan Gandeng Kepolisian Periksa Empat Produsen
Sabtu 12-07-2025,19:08 WIB
212 Merek Beras Tidak Penuhi Syarat, Kementan Bertindak
Kamis 03-07-2025,08:41 WIB
Ombudsman Jatim Terima 15 Laporan Dugaan Maladministrasi SPMB 2025
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,15:33 WIB
Prediksi AC Milan vs Lecce: Massimiliano Allegri Konfirmasi Christopher Nkunku Siap Main
Selasa 23-09-2025,17:00 WIB
SnackVideo Hadir di Kebumen, Sukses Gelar Program CSR Musim Kedua
Selasa 23-09-2025,12:03 WIB
Saham EMAS Melonjak 25 Persen ARA pada Hari Pertama di BEI
Selasa 23-09-2025,19:11 WIB
Prediksi Levante vs Real Madrid, Alonso Targetkan Kemenangan Demi Kumpulkan Poin Maksimal
Selasa 23-09-2025,10:14 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Fruit Frenzy, Tambah Vitamin Cash untuk Dompet!
Terkini
Rabu 24-09-2025,07:14 WIB
Rating Pemain Liverpool Usai Singkirkan Southampton di Carabao Cup, Federico Chiesa Underrated!
Rabu 24-09-2025,06:49 WIB
Rating Pemain Real Madrid Saat Taklukkan Levante 4-1, Kylian Mbappe Gacor Lagi
Rabu 24-09-2025,06:33 WIB
Hari Perdamaian Internasional: Act Now for A Peaceful World, dari Konstitusi ke Panggung PBB
Rabu 24-09-2025,05:33 WIB
Kapolri Mendahului atau Melawan Presiden Prabowo?
Rabu 24-09-2025,05:15 WIB