Ombdusman RI: Mitra Penerima MBG Dipilih Berdasar Jejaring Politik

Ombdusman RI: Mitra Penerima MBG Dipilih Berdasar Jejaring Politik

Anggota Ombdusman RI Yeka Hendra Fatika -Ombdusman RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Ombudsman RI temukan 4 potensi pelanggaran maladminsitrasi dan penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan itu disampaikan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika setelah lembaga pemantau pelayanan publik setelah melakukan kajian cepat (Rapid Assessment).

Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinator utama.

Namun, kata Yeka, hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan risiko besar tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.

BACA JUGA:Ombudsman RI Temukan 8 Masalah di Program MBG

BACA JUGA:Kasus Siswa Cabut Berkas di Surabaya Dihentikan, Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi

Menurutnya, potensi maladministrasi penundaan berlarut ditemukan proses verifikasi mitra yang tercatat tanpa kepastian waktu dan keterlambatan pencairan honorarium staf lapangan. 

Selain itu, teridentifikasi adanya diskriminasi berupa potensi afiliasi yayasan penerima pelaksanaan MBG. Terutama lewat jejaring politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra. 

Dari sisi kompetensi, kelemahan terlihat pada penerapan standar operasional prosedur. Misalnya, dapur MBG tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample

BACA JUGA:Video Siswa SD Cium MBG, Langsung Kabur: Viral Semangka Muntah

BACA JUGA:Kualitas Terabaikan karena SPPG Overload, PDIP Sarankan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Sementara itu, penyimpangan prosedur terjadi dalam bentuk pengadaan bahan yang tidak sesuai kontrak. Seperti ditemukan beras kualitas medium diterima, meskipun dalam kontrak tertulis premium.

“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola,” katanya. Tetapi, juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009—harus ditegakkan secara konsisten.

Dari hasil kajian Ombudsman RI ini, Yeka menjabarkan terdapat 8 masalah utama dalam penyelenggaraan program MBG. Pertama, kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: